LampuHijau.co.id - Pelajar Kelas 7 SMPN 3 Gabuswetan, Andi Gunawan (13) hingga tewas akibat dikeroyok dua pengamen saat pulang ke rumah di Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Adalah RAM alias Kiki (17), Kecamatan Buahdua, Kabupaten Sumedang, dan BS alias BN (18), warga Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, yang mengeroyok korban hingga tewas.
Pengeroyokan tersebut terjadi pada Kamis, 04 Maret 2021, sekira pukul 00.20 WIB, di Blok CI, Desa Temiyangsari, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Awalnya, korban bersama temannya akan pulang ke rumah setelah mengamen. Tiba-tiba, datang BS menghampiri A (14) dan langsung merangkul A sambil minta rokok.
Namun, A menyampaikan tidak punya rokok kemudian BS mendatangi korban dan merangkul korban. Sementara teman korban duduk ke warung, teman korban melihat pelaku memukul korban.
Baca juga : Keluarkan Single ‘Cinta Tanpa Batas’, Juan Zerlinda Diproduseri Andika Mahesa
"BS merasa bahwa korban adalah orang yang pernah mengeroyok pelaku di Alun-Alun Haurgeulis, sehingga ketika melihat korban, pelaku merasa dendam," ucap Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara, Jumat (5/3/2021).
BS kemudian memukul ke arah korban dengan menggunakan besi barnekel ke arah kepala samping kiri korban, sehingga korban jatuh. Korban mencoba berdiri dan pelaku kembali memukuli korban ke arah wajahnya berkali-kali.
"RAM mendengar bahwa korban yang mengeroyok BS sehingga pelaku ikut emosi dan mengambil badik dibawanya di saku kanan kemudian menyabetkan badik tersebut ke arah dada kiri korban," ucapnya.
Baca juga : Tiga Penyalur PMI Ilegal Diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka
Setelah itu, para pelaku kabur. Korban akhirnya meninggal dunia. Tak lama, kejadian ini dilaporkan kepada polisi, dan dua pelaku ditangkap. "Dua pelaku ditangkap kurang dari 24 jam," ujarnya.
RAM dan BS dijerat Pasal 80 ayat (3) UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda Rp3 miliar dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, dengan ancaman di atas lima tahu penjara," ujarnya. (MGN)