LampuHijau.co.id - Pelaku pencurian spesialis sasar rumah yang sedang ditinggal penghuninya, dibekuk anggota Buser Polsek Jatiuwung. Tersangka Deki Wijaya ditangkap, setelah tetangga pemilik rumah sempat mencatat nomor polisi sepeda motor yang digunakan pria 32 tahun itu saat beraksi.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro, Selasa (30/4/2019), mengungkapkan kejahatan yang dilakukan Deki terjadi Minggu (28/4) siang, terhadap rumah milik Eka Ayu Krinandari di Pondok Makmur Blok A.10 No. 13, R T 003/004 Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang. Kasus pencurian ini, lanjut Eliantoro, terungkap dari Hadi Susanto, tetangga, mendatangi rumah korban untuk menanyakan apakah di rumah ada barang yang hilang atau tidak. Pasalnya, saat rumah sedang ditinggal dia melihat ada seorang laki-laki tak dikenal menyelinap.
Baca juga : Sering Dipungli Oknum PJR di Tol, Sopir Truk Curhat ke Kapolri
"Dari keterangan saksi, pelaku masuk melalui rolling door toko dan tidak berapa lama orang tersebut keluar dan pergi menggunakan sepeda motor," ungkapnya.
Karena curiga, diam-diam Hadi mencatat nopol sepeda motor pelaku lalu menunjukkannya ke korban dan suaminya. Mendapat laporan itu, korban lantas mengecek ke dalam rumah dan mendapati uang jutaan rupiah miliknya lenyap.
"Saat dicek ternyata benar uang yang ditaruh di dekat tv sebanyak Rp650 ribu dan di dalam tas yang tergantung di kamar sejumlah Rp1.350.000.- tidak ada," ujarnya.
Atas kejadian itu, korban ditemani suami dan saksi melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Jatiuwung. Berbekal laporan korban, tim Buser Polsek Jatiuwung bergerak dan mengamankan pelaku di rumahnya di bilangan Cibodas, Kota Tangerang.
Baca juga : 4 Pengeroyok Anggota FBR Hingga Tewas Dibekuk Polisi
"Tersangka kami tangkap tak lama usai melancarkan aksinya. Karena saksi yang merupakan tetangga korban sempat mencatat nopol motornya. Setelah kami cek, ketahuan alamatnya dan langsung kami datangi rumahnya di Cibodas," ujar Kapolsek Jatiuwung Kompol Eliantoro Jalmaf.
Selain mengamankan pelaku, polisi menyita barang bukti hasil kejahatan sebesar Rp1.550.000. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukumannya lima tahun penjara. (WAH)