Kapten Geng Motor yang Bacok Polisi Ternyata Jebolan Pesantren dan Mantan Guru Ngaji

Kamis, 4 Maret 2021, 19:02 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Polsek Metro Menteng menemukan fakta baru dari hasil pemeriksaan terhadap RA (22) dan L, dua tersangka pembacokan terhadap Aiptu Dwi Handoko.

Kedua tersangka ini merupakan kapten geng motor Enjoy MBR 86 (Muara Baru). Mereka merekrut anggota geng dengan syarat remaja yang pemberani. Geng motor yang tergolong baru tersebut sudah berjalan 2 bulan dan kerap mencari lawan tawuran di media sosial.

"Banyak video di akun geng itu yang menampilkan ajakan kekerasan. Pesan-pesan mengajak tawuran sehingga memancing kelompok pemuda lain. Akun itu kami analisa, akun ini menjadi sarana media mereka sehingga terjadi tawuran dan kekerasan menggunakkan senjata tajam," jelas Kapolsektro Menteng Kompol Iver Son kepada wartawan, Kamis (04/03/21).

Baca juga : BAI Subang Sidak Gedung Kebudayaan yang Terlantar dan Mirip Sarang Burung

Bahkan, sang kapten geng motor diketahui seorang pengajar ngaji sejak dirinya masih remaja. "Pelaku 7 tahun lalu lulusan pesantren. Pelaku utama ini pernah menjadi guru ngaji saat dia masih remaja," ujarnya.

Penangkapan kedua pelaku adalah hasil kerjasama Polsektro Menteng dan Polres Metro Jakarta Pusat. Hingga saat ini polisi masih mendalami jaringan geng motor tersebut.

"Kami masih memburu pelaku yang terlibat pada aksi Minggu pagi dan menimbulkan keresahan kepada masyarakat. Motif kelompok ini mencari lawan. Sebelum ke Pegangsaan, mereka kumpul di kawasam Muara Baru dan berpesta miras terlebih dulu agar bertambah berani," paparnya.

Baca juga : Marak di Tengah Pandemi, Bareskrim Polri: Tindak Tegas dan Hukum Mati Pengedar Narkoba

Kanit Reskrim Polsektro Menteng Kompol Gozali Luhulima menjelaskan, para pelaku memesan senjata tajam jenis celurit dari kawasan Senen.

"Jadi mereka pesan langsung ke pengrajin sajam dengan harga 350 ribu. Setelah kami selidiki, geng motor ini pernah berbuat onar juga pada satu minggu lalu di lokasi lain. Kami masih dalami jaringan geng motor ini," tutupnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 170 KUHP dan UU Darurat kepemilikan sajam. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal