LampuHijau.co.id - Gerombolan remaja bersenjata tajam diduga anggota Geng motor ditangkap tim Resmob Polsek Tangerang Kota.
Penangkapan Gengster yang diduga kuat hendak berbuat onar di Kota Tangerang ini dipimpin langsung seorang Kapolsek wanita Kompol Yulies Andri Pratiwi.
Baca juga : Kapolres Indramayu Beri Penghargaan 36 Personel Polri dan Satu Anggota TNI
Mereka ditangkap saat berkeliaran di tengah malam dan diduga kuat hendak berbuat onar di Jalan Taruna Raya, Babakan, Kota Tangerang. Dari gengster berjumlah 10 orang ini polisi sita 21 clurit, 3 buah golok dan stik golf, busur berikut 5 anak panah disita petugas di lokasi penangkapan.
"Ada 50 remaja kumpul akan melakukan tawuran, namun yang berhasil diamankan 10 remaja," kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu De Fatima, Kamis (4/3/2021).
Baca juga : Kapolda Jatim Berikan Penghargaan Anggota Teladan dan KTS Terbaik
Para remaja yang diduga gengster itu diamankan saat Tim Resmob melakukan patroli wilayah. Mereka memanfaatkan media sosial Instagram untuk mengajak kelompok lainnya melakukan aksi tawuran serta memproduksi konten anarkis yang bersifat provokatif.
"Dari keterangan dan hasil digital Forensik mereka tergabung dalam beberapa akun IG. Semua akun itu untuk merusak, melukai mengganggu kelompok lain," ungkapnya.
Baca juga : Polsek Senen Bagikan Seribu Masker di Tiga Pasar Tradisional
Kapolres menambahkan, sekelompok remaja ini juga kerap melaksanakan aksi konvoi bermotor sambil menenteng sajam untuk melukai masyarakat secara acak di jalanan.
"Sasarannya random (acak)," jelasnya. Lanjut Deonijiu, para pelaku yang kebanyakan berstatus pelajar dan putus sekolah ini dijerat dengan Undang-Undang Darurat No 13/2001 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. (WAH)