LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Indramayu menangkap 10 tersangka yang terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua selama Operasi Jaran Lodaya 2021.
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang mengatakan, 10 tersangka tersebut terdiri dari sembilan berperan sebagai pencuri atau pemetik, dan satu orang berperan sebagai penadah. "Satu dari 10 tersangka adalah wanita," ujarnya didampingi Wakapolres Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara di Mapolres Indramayu, Kamis (04/03/2021).
Baca juga : Ditreskrimsus Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Perdagangan Hewan Dilindungi
Tersangka wanita, katanya, berperan sebagi pencuri sepeda motor diajak oleh tersanga lainnya. "Tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor bersama tersangka lainnya," ujar Kapolres.
Mantan Kapolres Barito Timur tersebut menyebutkan, 10 tersangka beraksi di Jatibarang, Kertasmaya, Cikedung, Terisi, Indramayu, dan Balongan. "Para tersangka beraksi di tempat parkir dan rumah warga. Dari para tersangka berhasil disita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, kunci leter T, dan lainnya," ucap Kapolres.
Baca juga : Satreskrim Polres Jakpus Ajak Super Hero Bagikan 10 Ribu Masker & 5 Ribu Vitamin C
Salah satu korban, Indra (37) mengaku, sepeda motornya hilang saat diparkir di dekat warungnya yang tidak juah dari Alun-Alun Indramayu pada Minggu kemarin, sekitar pukul 11.00 WIB. Beruntung sepeda motornya berhasil ditemukan setelah melapor kepada Polres Indramayu.
"Terima kasih banyak Pak Kapolres, sepeda motor bisa kembali ke tangan saya," ucapnya.
Baca juga : Awal Tahun 2021, Sat Narkoba Polres Indramayu Tangkap 6 Pengedar Sabu
Warga Desa Pekandangan Jaya, Kecamatan/Kabupaten Indramayu ini berharap Polres Indramayu semakin semangat untuk penangkap pelaku kejahatan di Kabupaten Indramayu.
Lalu para tersangka curanmor dan penadah hasil curian dijerat Pasal 363 KUHPidana dan Pasal 480 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan empat tahun penjara. (MGN)