LampuHijau.co.id - Pabrik rumahan pembuatan ganja sintetis di kawasan Jakarta Barat berhasil dibongkar Satuan Reskrim Polsek Sawah Besar, Rabu (03/03/21).
Dari pabrik rumahan tersebut, anggota reserse kriminal meringkus dua tersangka RJ (21) dan RAP alias Eza (18) dengan barang bukti keseluruhan 9,8 kilogram.
Kasus kemudian dikembangkan ke jaringan tersangka lainnya yang berada di Bandung, Jawa Barat. Kemudian polisi kembali menangkap MFR (19) dan RH (18) di sebuah hotel wilayah Bandung.
Baca juga : Kapolri Perintahkan Jajarannya Jangan Ragu Bongkar Praktik Mafia Tanah
Waka Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo didampingi Kasat Narkoba Kompol Panji menuturkan, pengungkapan pabrik pembuatan atau home industri ganja sintetis atas hasil kerja keras Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Pusat dan Polsek Sawah Besar.
"Total ada 4 tersangka, lokasi penangkapannya berbeda provinsi. Dua tersangka pemilik home industri ditangkap di wilayah Jakarta Barat, sedangkan dua tersangka hasil pengembangan lainnya ditangkap di Bandung, Jawa Barat," tegasnya kepada wartawan Lamjo Jak.
Dalam sehari, tersangka RJ (21) dan RAP alias Eza (18) bisa memproduksi 4 kilogram ganja sintetis. Keduanya merupakan pemilik home industri. Sedangkan dua tersangka MRF dan RH adalah kaki tangan kedua pelaku di Jakarta Barat.
Baca juga : 2 Komplotan Maling Motor Jaringan Jabodetabek Dibekuk Satreskrim Polrestro Jakpus
Para tersangka menjual hingga paket kecil seberat 5 gram dengan harga 250 ribu. "Tersangka mendapatkan bahan baku kimia itu dari pemasaran online. Teknis pembuatan dan pemasaran yang dilakukan tersangka juga online," paparnya.
Sementara Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom menjelaskan, konsumen para tersangka merupakan kalangan remaja dan pelajar. Market mereka sangat potensial dan sangat berbahaya.
"Penjualan lewat instagram, whatsapp dan facebook. Pengiriman melalui jasa antar dan sistem tempel. Mereka belajar sendiri dari bahan kimia. Market mereka Jakarta dan Bandung. Mereka sudah 2 tahun memproduksi. Kami sita dua alat timbang, dua alat semprot, satu gelas ukur dan dua handphone," jelasnya.
Baca juga : 5 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diciduk Bareskrim Polri
Para pelaku belajar secara otodidak, mereka semua lulusan SMA. Perbuatan para pelaku dapat merusak kesehatan masyarakat, karena dampak penggunaan tembakau ini melebihi ganja murni.
"Ini sintetis, halusinasi dan daya rusaknya lebih bahaya. Kami imbau, jauhi narkotika karena tidak ada manfaatnya sama sekali. Para orang tua harus betul-betul memperhatikan kegiatan anaknya khususnya yang remaja. Karena peredaran itu tidak hanya di dunia nyata, ternyata ada di dunia maya. Melihat situasi perkembangan ini, orangtua harus open terhadap anaknya," imbaunya.
Para tersangka dijerat Pasal 112 dan 113 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun. (RKY)