LampuHijau.co.id - Empat anggota geng motor GBR diringkus Satreskrim Polres Cirebon Kota. Mereka ditangkap, karena mengeroyok warga saat konvoi di depan Gedung BAT, Kota Cirebon.
Keempat orang tersebut adalah HS (21), dan LV (22), warga Kecamatan Gunungjati; ME (18), warga Kecamatan Astanajapura; serta HS (19), warga Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Baca juga : Polres Cirebon Kota Ciduk 16 Pengedar Narkotika dan Sediaan Farmasi Ilegal
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Kepala Sat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Santosa menjelaskan, sebelum terjadi pengeroyokan, kelompok bermotor GBR melakukan bakti sosial (baksos) di Desa Jatimulya berupa pemberian santunan anak yatim piatu dan sembako dalam rangka anniversary ke-3 tahun.
"Setelah acara menuju Desa Wanakaya, dengan tujuan kumpul semua anggota dari berbagai wilayah se Kabupaten Cirebon," ucap Kapolres di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (2/3/2021).
Baca juga : Polres Subang Ringkus Dua Maling Motor Spesialis Daerah Dayeuhkolot
Begitu kumpul 200 orang, barulah kelompok bermotor GBR melakukan konvoi menuju arah Krucuk-Jalan Samadikun-Jalan Benteng-lewat BAT. "Saat lewat melihat ada yang merekam konvoi, spontan para tersangka melakukan pengeroyokan," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Subang tersebut.
Tak hanya itu, kata mantan Kasat Reskrim Polres Bogor ini, warga lain berupaya melerai pun malah menjadi sasaran aksi pengeroyokan. Setelah puas mengeroyok warga, tambah mantan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota ini, kelompok bermotor GBR melanjutkan konvoi yang berakhir ke arah daerah Kedawung.
Baca juga : Kapolres Cirebon Kota Jalin Silaturahmi dengan Insan Pers
"Korban melapor atas pengeroyokan tersebut, tidak lama empat tersangka berhasil ditangkap berikut disita sejumlah barang bukti," ucapnya.
Empat tersangka dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 KUHPidana, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Mereka kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cirebon Kota. (MGN)