LampuHijau.co.id - Satnarkoba Polres Cirebon Kota menangkap 16 pengedar sabu, ganja, tembakau sintetis, dan sediaan farmasi tanpa izin edar dalam kurun satu bulan pada Februari 2021.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota Iptu Muhammad Ilham mengatakan, tersangka sebanyak itu hasil pengungkapan dari 13 perkara. "Dari 16 tersangka yang terdiri dari 15 laki-laki dan satu perempuan," kata AKBP Imron Ermawan di Mapolres Cirebon Kota, Jawa Barat, Selasa (2/3/2021).
Baca juga : Polres Depok Sita 258 Kg Sabu dari Sindikat Jaringan Internasional
Mantan Kasat Reskrim Polres Subang ini menyebutkan, para tersangkanya adalah DA, AA, SR, GT, AK, MR, MB, ME, WA, SM, FM, YI, SE, NS, FA, dan MRS. Mereka, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bogor ini, ditangkap di 13 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda masuk wilayah Lemahwungkuk, Kesambi, Harjamukti, Kejaksan, Kesunean, Kedawung, Talun, dan Tengah Tani.
"Tersangka menjual sabu, ganja, tembakau sintetis, dan sediaan farmasi tanpa izin edar secara langsung kepada pembeli," ucap mantan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota tersebut.
Baca juga : Polisi Imbau Pengemudi Utamakan Keselamatan saat Bawa Perahu
Dari mereka, kata mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur ini, disita sabu 0,81 gram, ganja 115,17 gram, tembakau sintetis 123,46 gram, trihex 308 butir, dan tramadol 1.056 butir. Mereka dijerat Pasal 112 ayat 2 Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan atau Pasal 196 Jo Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MGN)