LampuHijau.co.id - Anggota Subdit Resmob Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan melalui SMS. Dua tersangka yakni U (37) dan HS (29) dibekuk di Pondok Jaya Tangerang, Sabtu (20/2/2021) lalu.
Adalah U, tersangka yang berperan menyediakan rekening dan menarik uang yang berasal dari korban. Sementara HS, bertugas menghubungi korban melalui SMS dan mengarahkan korban untuk mengirim uang sebagai syarat administrasi pengambilan hadiah.
Berita Terkait : Dalami Kesalahan Gadai Tanah di Roa Malaka, Polda Metro Jaya Periksa Bank Swasta
“Dua tersangka dengan peran masing-masing modusnya adalah mereka menawarkan undian harapan. Dia acak random, menggunakan alat khusus menggunakan modem. Jadi, kalau ada yang balas SMS nggak bisa,” kata Kabid Humas Polda Metro Yusri Yunus saat jumpa pers di Mapolda, Senin (1/3/2021).
Menurut Yusri, mereka berasal dari Sulawesi Selatan dan menjalankan aksi jahatnya dengan belajar secara otodidak. “Tapi mereka bermain di Jakarta. Pengakuannya baru sekali-dua kali, tapi keuntungannya hampir Rp200 juta sebulan. Ini masih kita dalami,” beber Yusri.
Berita Terkait : Ketua DPRD Subang Apresiasi Berdirinya Kampung Bebas Narkoba di Desa Ciater
Penangkapan mereka bermula dari pelaporan korban bahwa pada tanggal 15 Februari 2020, yang telah menerima SMS berisikan promo undian berhadiah. Kemudian korban diarahkan untuk membuka halaman website bit.ly/program_unlimited2021 untuk menghubungi pelaku melalui Whatsapp.
Korban yang terbujuk rayu kembali diarahkan untuk mengirim pulsa sebesar Rp300.000 beserta uang ke rekening atas nama RD sebesar Rp3.720.000, sebagai administrasi atau persyaratan untuk mendapatkan uang hadiah sebesar Rp100 juta. Setelah korban mengikuti arahan pelaku, nomor telepon tersebut tidak dapat dihubungi lagi.
Berita Terkait : Satnarkoba Polres Subang Cek Kesiapan Posko Kampung Bebas Narkoba
Atas perbuatannya, mereka berdua dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (DIR)