LampuHijau.co.id - Tim Unit I Subdit tiga Resmob Dit Reskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pindana pencurian dengan kekerasan (Curas).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan kasus ini berawal dari laporan polisi pada Oktober dan November 2020. “Jadi, berawal dari laporan polisi sekitar bulan Oktober dan November 2020. Kemudian, setelah itu langsung dilakukan penyelidikan,” kata Yusri pada saat konferensi pers di Aula Satya Haprabu PMJ, Senin (1/3/2021).
Baca juga : Polres Subang Ringkus Dua Maling Motor Spesialis Daerah Dayeuhkolot
Dalam kasus ini polisi telah menangkap tiga tersangka di antaranya yaitu AKS alias Afen, DS alias Boy, dan J. Penangkapan tiga tersangka ini dilakukan di daerah Lampung. Yusri menambahkan AKY merupakan kapten dari kelompok Curas tersebut.
“AKS alias Afen, Laki-laki, umur 25 Tahun eksekutor, DS alias Boy, laki-laki, umur 26 tahun joki dan memantau situasi sekitar TKP, dan J, laki-laki, umur 35 Tahun Joki dan memantau situasi sekitar TKP. Jadi, tersangka AKS ini sebagai kapten,” katanya.
Baca juga : Cowok yang Mau Tusuk Imam Masjid Dites Kejiwaan
Tiga tersangka yang sudah ditangkap ini, sambung Yusri , memiliki peran masing-masing. Perannya antara lain mengendari motor, mengambil sepeda motor, mengawasi keadaan sekitar TKP.
“Peran AKS, DS, dan J mengambil sepeda motor korban dengan cara membuka paksa kunci menggunakan leter T, serta J mengendarai sepeda motor dan mengawasi keadaan sekitar TKP,” ujarnya.
Baca juga : Polda Metro Jaya Siapkan Posko Sriwijaya Air SJ 182 di RS Polri
Para Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (DIR/FRK)