LampuHijau.co.id - Dua pencuri sepeda motor spesialis beraksi di Kampung/Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang berhasil diringkus penyidik Satreskrim Polres Subang.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin membenarkan penangkapan tersebut. Dua pelaku pencurian motor tersebut, adalah, OS alias Ebeng (33), warga Desa Dayeuhkolot, Kecamatan Sagalaherang, Kabupaten Subang; dan HN alias Azis (41), warga Desa/Kecamatan Surian, Kabupaten Sumedang.
Mereka ditangkap berawal dari salah satu warga di Kampung Dayeuhkolot, Sophia mengalami kehilangan sepeda motor Honda Beat Nopol T 6121 ZC warna Hitam di teras rumahnya. Korban yang kehilangan sepeda motor berharga Rp18 juta kemudian melapor kepada polisi.
Berita Terkait : Satresnarkoba Polres Subang Ringkus Tiga Pengedar Sabu dan Ganja
Polisi mendapatkan titik terang pelakunya setelah melakukan penyelidikan di daerah tersebut. Tak lama, OS alias Ebeng ditangkap di rumahnya, dan HN alias Azis ditangkap di rumahnya di daerah Desa Tambakan, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang. Dari mereka disita barang bukti.
"Dari keterangan mereka, dilakukan pengembangan lima tempat kejadian perkara pencurian sepeda motor yang masih di Kampung Dayeuhkolot," ucap Kapolres, dalam rilisnya.
Selain itu, Satreskrim Polres Subang pun menangkap TS alias Entis Sutisna (25), warga Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang, karena diduga telah mencuri sepeda motor. TS alias Entis Sutisna mencuri motor bersama WW alias Kinay (24), warga Desa Purwadadi Barat, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang. Namun, WW berhasil kabur, kini diburu polisi.
Berita Terkait : Polres Subang Ringkus Dua Pengedar Sabu di Desa Jabong dan Sumurgintung
Awalnya, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna orange biru Nopol T-4230-WI di halaman Parkir Bilyard di Kelurahan Pasirkarembi, Kecamatan/Kabupaten Subang. Sepeda motor bernilai Rp6 juta tersebut dalam kondisi tak terkunci stang. Pelaku dengan mudah mengambil sepeda motor tersebut. Korban kaget begitu tahu sepeda motor sudah tidak ada. Korban selanjutnya lapor polisi.
Tidak lama, polisi menangkap TS di dekat lapangan, Kampung Krajan Timur, Desa Purwadadi Timur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang.
"Tersangka dimintai keterangan dan diketahui telah mencuri sepeda motor di dua tempat berbeda lainnya," ucap Kapolres, dalam rilisnya.
Berita Terkait : Kadinkes Subang Sampaikan Ucapan Selamat Ulang Tahun kepada Ruhimat
Dua tempat tersebut yakni di Desa Sukamandi, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang, dan pinggir Jalan Raya Pantura, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.
Ketiga pelaku pencurian sepeda motor tersebut dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 dan atau Pasal 56 KUHP, dengan ancaman tujuh tahun penjara. Ketiganya kini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)