LampuHijau.co.id - Dua remaja pengangguran mencuri gawai dengan cara membobol jendela rumah warga di Kelurahan Karanganyar, Kecamatan/Kabupaten Subang. Tak lama, dua remaja tersebut ditangkap Satreskrim Polres Subang.
Keduanya, adalah, YR alias Iyas (19) warga Desa Cinangsi, Kecamatab Cibogo, Kabupaten Subang; dan AZ (19), warga Kelurahan Pasirkareumbi, Kecamatan/Kabupaten Subang.
Baca juga : Tangani Banjir Anies Di-bully, Warga DKI Jawab dengan Kolaborasi
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin membenarkan penangkapan tersebut. Kejadian pencurian tersebut berawal pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping rumah, kemudian masuk dan mengambil barang berharga korban. Barang berharganya, dua gawai, tas hitam berisi dompet, STNK, tiga kartu ATM, KTP dan uang tunai Rp 350 ribu.
"Pelaku kabur melalui jendela yang dibobol saat akan masuk rumah korban," ucapnya, dalam rilisnya.
Baca juga : 38 Ribu Warga Kabupaten Subang Mengungsi Akibat Bencana Alam
Korban pun kaget saat barang-barang berharganya raib. Korban melapor kepada polisi. Tidak lama, dua pelaku berhasil ditangkap berikut sejumlah barang bukti berhasil disita dari mereka.
"YR ditangkap di rumahnya, dan AZ ditangkap di kosan. Mereka dibawa ke Polres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga : Pemuda Ini Tipu Warga Purwakarta dengan Modus Nyicil Jasa Renovasi Rumah
YR dan AZ dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana, tentang Pencurian dengan Pemberatan atau curat, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (MGN)