LampuHijau.co.id - Sungguh bejat ayah yang satu ini. Betapa tidak, pria berusia 35 tahun asal Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang berinisial TJ nekat menyetubuhi anak kandungnya, sebut saja namanya Cinta (14).
Perbuatan sang ayah kandung terhadap anak ini pun akhirnya terbongkar, sehingga TJ ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Subang. Dari TJ, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Baca juga : Ayah Setubuhi Anak Kandung, Hamil, Bayinya Digugurin Trus Dikubur Belakang Rumah
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin membenarkan penangkapan tersebut. Kapolres menjelaskan, pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap anaknya sejak tahun 2018 sampai dengan terakhir pada Jumat, 12 Pebruari 2021 di tiga lokasi berbeda. Tiga lokasi tersebut adalah Saung Perkebunan Karet, Saung Sawah dan rumahnya.
"Aksi persetubuhan dan pencabulan dilakukan TJ lebih dari 10 kali," ucapnnya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga : Disebut Buat Kerumunan di Tanah Abang, Wanita Emas: Kami Hanya Berbagi
Setiap melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban, lanjut Kapolres, TJ selalu menggunakan kekerasan atau paksaan sehingga korban takut dan menurutinya.
TJ dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan atau 82 Jo Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang atas perubahan UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Pemerintah pengganti UU RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (MGN)