LampuHijau.co.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Subang menangkap karyawati pabrik asal Desa Sukamandijaya, Kecamatan Ciasem, Kabupaten Subang berinisial SM (20). SM ditangkap, karena nekat menggugurkan kandungannya hingga sang buah hati yang berjenis kelamin laki-laki berusia 6-7 bulan meninggal dunia di tempat sampah kamar mandi.
Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Wakapolres Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim AKP M. Wafdan Muttaqin membenarkan penangkapan tersebut. Kejadian berawal SM menghampiri karyawati lainnya sambil menyampaikan kalau ia pendarahan atau mens. Oleh karyawan lainnya, SM disarankan untuk dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhakti Husada Kabupaten Purwakarta.
SM selanjutnya dibawa ke RS. Di RS dilakukan perawatan dan pemeriksaan medis terhadap SM. "Setelah diperiksa pendarahan tersebut diduga akibat keguguran," ujarnya, Jumat (26/2/2021).
Baca juga : Terobosan Baru, Menikah dengan Mas Kawin Ikan Cupang
Dugaan tersebut disampaikan perawat kepada kepada bidan di perusahaan tempat SM kerja. Dari informasi itu, bidan di sebuah pabrik di daerah Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang mengecek ke kamar mandi. Sebab, SM sebelumnya keluar dari kamar mandi.
"Saat dicek diketemukan bayi laki-laki yang berusia 6 -7 bulan yang baru lahir, yang sudah meninggal dunia di dalam kamar mandi tepatnya di tempat sampah," ucap Kapolres.
Dari temuan ini, lanjutnya, dilaporkan kepada pihak Kepolisian. Pihak Kepolisian langsung meluncur ke tempat kejadian perkara (TKP), minta keterangan saksi dan SM di rumah sakit.
Baca juga : Sat Reskrim Polres Subang Tangkap Enam Pencuri Sarang Burung Walet
"SM diamankan da dimintai keterangan. SM mengaku gugurnya bayi yang SM kandung karena SM sebelumnya sudah mempunyai niat dengan sengaja menggugurkan kandungannya," ucapnya.
Sebelumnya, SM meminum obat pelancar haid sebanyak satu kali atu satu tablet yang dibeli melalui online dan meminum obat, Rabu (3/2/2021) sekira jam 22.00 WIB di rumahnya. Sehari kemudian, SM merasa perutnya sakit dan pergi ke kamar mandi di lokasi pabrik dan di dalam kamar mandi melahirkan. Bayi dilahirkannya dibuang ke tempat sampah di kamar mandi.
"Bayi tersebut merupakan hasil hubungan SM dengan laki-laki yang belum ada ikatan pernikahan. Laki-laki tidak tahu SM mengugurkan kandungan, sehingga hanya jadi saksi," ujarnya.
Baca juga : KKP Jamin Transparansi Pengurusan Sertifikat Kelayakan Pengolahan Ikan
SM dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo 76C dan atau Pasal 80 ayat (4) dan atau Pasal 77A Jo Pasal 45A Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 atas perubahan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 342 KUH Pidana, dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (MGN)