Oknum Polisi yang Tembak Mati Anggota TNI dan 2 Pelayan Bar Jadi TSK Pasal 338

Kamis, 25 Februari 2021, 16:08 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Oknum Polisi Coboy yang melakukan penembakan dan menewaskan 3 orang di Cengkareng, Jakarta Barat Bripka CS telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini masih diperiksa intensif.

Baca juga : Pemilik Bar Lokasi Penembakan Anggota TNI Dikenal Bandel

“Pelaku (Bripka CS) sudah kita lakukan pemeriksaan maraton pagi ini dan olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021).

Baca juga : Dor... Dor... Dor... Anggota TNI dan 2 Pelayan Bar Tewas Ditembak Oknum Polisi

Kapolda menegaskan pelaku diproses secara pidana dan kode etik. Terkait kasus penembakan di Cengkareng, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP,” kata Fadil.

Baca juga : Bupati Subang Meminta Pemprov Jabar dan Pusat Bantu Atasi Banjir Pamanukan

Diberitakan sebelumnya, Bripka CS menembak mati 2 warga sipil dan 1 anggota TNI pada Kamis, 25 Februari 2021, sekira jam 04.30 WIB. TKP nya di RM Kafe RT.12/04 Cengkareng Barat, Jakarta Barat. (DIR/FRK)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal