Jambret yang Bikin Emak-emak di Tangerang Tewas Diciduk

Rabu, 24 Februari 2021, 17:26 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Perempuan pengendara motor Jenni (54) harus meregang nyawa ditangan penjahat jalanan. Korban tewas setelah 4 hari dirawat akibat sepeda motornya oleng dan menabrak tembok karena ulah pelaku.

Pejambretan yang menimpa korban hingga berujung nyawa melayang berlangsung Rabu (3/2/2021) pukul 17.49 WIB. Tersangka bernama sudah Aldo (26) diamankan.

Kejadian berawal saat korban yang mengendarai motor bernomor polisi B-4225-SJW melaju di Jalan Mawar Poris Indah Blok C, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Baca juga : Bupati Subang Minta Stakeholder Tak Lelah Menangani Pandemi Covid-19

"Kemudian pelaku bernama Aldo datang memepet korban bernama Jenni dan langsung menjambret tas korbannya," terang Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (24/2).

Karena kaget, korban sontak tancap gas motornya sampai hilang kendali. Melaju begitu cepat, malangnya motor yang dikendarai Jenni langsung menabrak tembok besar di hadapannya.

"Karena motornya cepat, korban langsung menabrak tembok dan terjatuh. Korban sempat dirawat karena kondisinya luka parah," kata Deonijiu.

Baca juga : Jatanras Polda Metro Gulung Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Tes Swab di Depok

Melihat kesempatan itu, pelaku langsung mengambil harta benda korban. Berupa satu buah tas berisi uang tunai sebesar Rp 230 ribu, satu unit handphone bermerek Oppo.

"Total kerugian yang dialami korban atau Jenni itu sebesar Rp 2 juta," sambung Deonijiu. Kapolres melanjutkan, Jenni sempat dirawat di rumah sakit selama empat hari lima malam. Namun nyawa korban tidak terselamatkan.

"Korban sempat dirawat selama empat hari lima malam di rumah sakit dan saat ini dinyatakan meninggal," ungkap Deonijiu.

Baca juga : Cemburu PL Layani Orang Lain, Dua Pria Keroyok Pemuda Hingga Tewas

Aldo kini sudah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota, sebelumnya ditangkap di kediamannya di bilangan Kalideres, Jakarta Barat.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal