LampuHijau.co.id - Kelakuan bejat! Seorang ayah W (51) tega menggauli anak kandung sendiri hingga hamil. Tak hanya itu, pelaku juga memaksa korban untuk menggugurkan bayi hasil hubungan terlarangnya tersebut.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan pelaku telah melakukan perbuatan kepada anaknya itu sejak 2020. Namun kasus ini baru terungkap pada 2021. Pada penyidik, W mengaku khilaf. Ia tak bisa menahan nafsu syahwatnya sejak sang istri meninggal dunia.
Baca juga : Ayah Mertua Nikah dengan Ibu Kandung, Suami Jadi Kakak Tiri
“Jadi dia ini sempat minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal. Tapi anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan, jadi itulah terjadi,” kata Kapolres Metro Depok, Komisaris Besar Polisi Imran Edwin Siregar, Selasa (16/2/2021).
Bermula dari kecurigaan warga yang melihat gunukan tanah baru di belakang kontrakan. Setelah digali ternyata ada jasad bayi kemudian dilaporkan ke polsek.
Baca juga : Setubuhi Siswi Kelas 3 SD, Buruh Tani Diringkus Polres Majalengka
Adanya laporan itu, polisi kemudian mendalami kasus ini dan menemukan adanya wanita yang dirawat di sebuah rumah sakit. Setelah dicek barulah W mengaku sebagai suami dari wanita tersebut.
“Setelah penyelidikan ternyata tersangka ini adalah bapak kandungnya sendiri setelah hamil,” katanya. Anak pelaku berusia 15 tahun dan masih duduk di bangku sekolah.
Baca juga : Cabuli Siswi PAUD, Pembalap Digebuki Trus Dikirim ke Bui
Setelah hamil kemudian pelaku memaksa anaknya untuk menggugurkan kandungannya. Janin yang digugurkan tersebut berusia enam bulan. “Jadi setelah hamil dipaksa digugurkan dengan salah satu obat sejenis jamu, kemudian dikubur anak itu meninggal,” katanya.
Pelaku kemudian diamankan petugas. W kini mendekam di sel dan dijerat Pasal 81 ayat 3 UU 35 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman di atas 20 tahun. (HEN)