LampuHijau.co.id - Kawanan bandit ditangkap polisi usai membobol sebuah toko gadai di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.
Kedua tersangka yakni WH adalah Satpam di toko itu sedangkan IS teknisi pompa air yang tokonya bersebelahan dengan lokasi kejadian. Keduanya melancarkan aksinya pada Selasa (2/2/2021) sekira pukul 22.47 WIB saat toko sudah tidak beroperasi lagi.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima menjelaskan kalau WH ini merupakan karyawan toko gadai tersebut sebagai satpam.
Baca juga : 10 Orang Perwakilan Forkopimda dan Tokoh Agama di Depok Disuntik Vaksin Sinovac
"Para pelaku melancarkan aksinya terlebih dahulu membobol tembok pembatas antara ruang gudang toko gadai dengan toko servis pompa untuk memudahkan mereka masuk ke dalam toko gadai itu," jelas Kombes Deonijiu di Polsek Tangerang, Selasa (16/2/2021).
Tersangka IS merupakan karyawan toko servis pompa yang kebetulan memang bersebelahan persis dengan toko gadai tersebut. Sehingga, kata Deonijiu, kedua pelaku sudah hafal seluk-beluk lokasi yang dijadikan target mereka.
"Mereka melancarkan aksinya berdua bersama-sama, keluar masuk dari tembok yang sudah mereka bobol berdua juga," sambung Deonijiu.
Baca juga : Bergaya Parlente dan Sewa Mobil Mewah, Tukang Bakso Bobol Markas Polisi
Alhasil, keduanya berhasil menggasak 11 unit handphone, dua unit kamera DSLR, empat lensa kameta, satu unit laptop, dan satu cincin berwarna silver. Keduanya pun berhasil diamankan berdasarkan rekaman kamera pengintai atau CCTV yang ada di toko gadai tersebut.
"Awal mula terungkap kasusnya dari dilakukan cek TKP dan pemeriksaan CCTV dan pemilik toko mengenali keduanya dan dilakukan pengejaran," terang Deonijiu.
Ditemui usai menjalani pemeriksaan WH mengaku nekat membobol kantornya sendiri karena dia dan IS butuh duit buat foya foya. "Uang saya pakai untuk karaoke berdua dengan Is," ujar WH tertunduk lesu. Kedua tersangka juga mengaku usai melancarkan aksinya kabur ke Jawa Tengah.
Baca juga : Gerakan Sedekah Barang Bekas Lahir di Kota Malang
"Selesai membobol toko gadai itu, para pelaku langsung melarikan diri ke daerah Yogyakarta untuk bersembunyi," jelas Deonijiu di Polsek Tangerang, Selasa (16/2/2021).
Keduanya pun diciduk di daerah tersebut berikut beberapa barang bukti yang mereka gasak berupa 11 unit handphone, dua unit kamera DSLR, empat lensa kameta, satu unit laptop, dan satu cincin berwarna silver.
Oleh polisi keduanya pun dijerat pasal 363 ayat 3, 4, dan 5 KUHPidana tentang pencurian dengam pembetatan dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (WAH)