LampuHijau.co.id - Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil membongkar kasus penipuan dengan modus menjadi ajudan Presiden RI Soekarno. Tersangka, IG alias Inu Kertopati (73) berhasil diringkus anggota Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Pusat di salah satu hotel kawasan Jakpus.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin didampingi Kanit Krimsus AKP Egy Irwansyah menuturkan, kasus tersebut mulai terbongkar setelah korban inisial C, warga Sentul, melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolrestro Jakarta Pusat.
Korban tertipu hingga puluhan juta rupiah karena diiming-imingi pembagian pencairan uang peninggalan mantan Presiden RI pertama, Pak Soekarno.
"Sementara tersangka IG asal Cirebon merupakan pemain tunggal, namun kami masih mendalami apakah pelaku punya jaringan lain atau tidak. Kakek warga Petojo, Gambir itu ditangkap di tempat persembunyiannya terkait kasus penipuan dan penggelapan di salah satu hotel di Jakarta Pusat," tegasnya di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (16/02/21).
Baca juga : Ngaku Kapolres Tangerang Kota, Nipu Orang Ampe 1,7 M (Duitnya Buat Modal Kawin Lagi)
Kejadian berawal ketika korban dan tersangka bertemu di salah satu showroom pasar mobil kawasan Kemayoran pada bulan Oktober 2020 lalu. Setelah berkenalan, tersangka dan korban menjalin komunikasi.
Tersangka mengatakan kepada korban bahwa dirinya seorang purnawirawan berpangkat Letnan Jendral TNI AU. Selain itu, tersangka juga mengaku sebagai mantan ajudan Presiden RI Soekarno.
Bermodal pengakuan itu, tersangka mengklaim punya harta warisan peninggalan Presiden Soekarno yang berada di luar negeri. Namun dirinya tidak dapat mencairkan uang tersebut dan meminta bantuan kepada korban.
"Modus tersangka memiliki berbagai surat berharga di luar negeri senilai 2 miliar dolar amerika serikat dan 15 miliar dolar hongkong. Tersangka ngaku itu akan dicairkan, dan minta bantuan kepada korban. Jika korban sanggup dalam waktu 2 bulan, hasilnya akan dibagi dua oleh tersangka," jelas AKBP Burhannudin.
Baca juga : Hari Ibu ke-92, Presiden PKS Ingatkan untuk Jalankan Amanah Munas
Tersangka juga memperlihatkan beberapa uang yang menyerupai asli dan beberapa dokumen untuk meyakinkan korban. Setelah ditunggu 2 bulan, tersangka yang mengaku sebagai profesor ini mulai meminta dana kepada korban.
Korban sempat mentransfer uang sebesar Rp 20 juta ke norek tersangka. Korban pun mulai menelusuri dokumen yang diberikan tersangka kepadanya. Namun ketika korban mencoba klarifikasi keabsahan dokumen tersebut ternyata pernyataan dari salah satu Bank tidak identik alias palsu.
"Uang yang dijanjikan tersangka kepada korban sampai sekarang tidak cair juga. Setelah dicek, ternyata semua pengakuan dan gelar tersangka adalah palsu. Sadar telah tertipu, korban melaporkan kasusnya ke Polrestro Jakarta Pusat," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Baca juga : Ajudan Presiden Jokowi, Kombes Adi Vivid Silaturahmi dengan Wartawan
Pihak kepolisian juga menyita sejumlah dokumen, beberapa benda tongkat emas palsu, keris emas palsu, uang berbentuk emas untuk meyakinkan korban dan korek api berbentuk senjata model FN. "Kami himbau masyarakat jangan mudah percaya dengan hal-hal seperti ini," tutupnya. (RKY)