LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menembak dua pelaku pencuri mobil lintas provinsi karena melawan saat akan ditangkap. Mereka kerap menjual mobil curian ke penadah di Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
Adalah US (38) warga Desa Kaplongan Lor, Kecamatan Karangampel, Kabupaten Indramayu; dan AR (35) warga Desa Sindangmekar, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, dua pelaku pencuri mobil tersebut.
Baca juga : Ngelawan, Pejambret Perwira TNI Ditembak Resmob Polres Jakpus
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Kepala Sat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, para pelaku beraksi lintas provinsi. Di wilayah Polres Cirebon Kota, lanjut Kapolres, para pelaku beraksi di lima lokasi berbeda. Yakni, dua di Kecamatan Lemahwungkuk, dan satu di Kevamatan Pekalipan, Kota Cirebon dan dua di Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Sementara itu, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bogor ini, untuk di luar wilayahnya, para pelaku mencuri mobil di daerah Sidanglaut satu unit, Cikarang empat unit, Semarang satu unit dan Jakarta Timur satu unit.
Baca juga : Spesialis Pencuri Mobil Bak Diringkus Polresta Tangerang
"Pelaku menjebol pintu mobil, kemudian merusak kunci kontak, setelah itu mobil dibawa kabur dan dijual ke penadah di Semarang," ucap Kapolres di Mapolres Cirebon Kota, Senin (15/2/2021).
Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota tersebut menyebutkan, para pelaku beraksi dengan dua orang lainnya. Namun, dua orang tersebut kini masih dalam pengejaran jajarannya. "Dua pelaku saat akan ditangkap melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap mereka," ucapnya.
Baca juga : Serang Polisi, Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditembak
US dan AR dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Mereka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)