Dua Residivis Kembali Masuk Penjara Usai Menjambret Dua Perempuan

Senin, 15 Februari 2021, 20:10 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap dua penjambret yang menyasar korbannya perempuan. Mereka rupanya residivis kasus penusukan dan pengrusakan.

Adalah MB (18), warga Desa Mertasinga, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon; dan JS (26), warga Kelurahan/Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, dua pelaku penjambretan tersebut.

Baca juga : DPR Masukan Peningkatan Anggaran bagi Parpol dalam Draf RUU Pemilu

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Kepala Sat Reskrim AKP I Putu Asti Hermawan Santosa mengatakan, korban dari kedua pelaku adalah dua perempuan. Korbannya adalah Novi warga Desa Mayung, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon; dan Asia Setiawati warga Desa Jadimulya, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

Penjambretannya terjadi di lampu merah di Jalan Samadikun, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, dan Jalan Wiratama, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, berbeda waktu. "Para pelaku mengikuti korban lalu memepet sepeda motor korban dan mengambil barang berharga korbannya yang tersimpan di dasbor," ucap Kapolres di Mapolres Cirebon Kota, dalam rilisnya, Senin (15/02/2021).

Baca juga : Presiden Dihujat Publik Gegara Mensetneg & KSP Amatiran

Kedua korban selanjutnya melapor kepada polisi. Tak lama, Timsus Polres Cirebon Kota menangkap MB saat di SPBU Desa Kertasura, Kecamatan Kapetakan, Kabupaten Cirebon. Setelah itu, JS ditangkap di rumahnya yang terletak di Desa Grogol, Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon.

"Dari keduanya berhasil disita sejumlah barang bukti," ucapnya. MB pernah dipenjara 6 bulan karena kasus penusukan dan JS dipenjara 1,5 tahun karena kasus pengrusakan. Waktu itu, mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Cirebon, Kota Cirebon.

Baca juga : Dampak Covid-19, Minat Masyarakat Menukar Uang Pecahan Baru Turun

"Saat ini, keduanya dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan ditahan di Rutan Mapolres Cirebon Kota untuk proses hukum lebih lanjut," ucapnya. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal