Eks Kayawan Klinik Buka Praktik Aborsi Disergap Polda

Rabu, 10 Februari 2021, 13:06 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Subdit II Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku aborsi berinisial ER, ST, dan seorang ibu pemilik janin berinisial RS. Pelaku aborsi ditangkap pada 1 Februari 2021, di Kp. Cibitung, RT 001 RW 05, Kel. Padurenan, Kec. Mustika Jaya, Kota Bekasi.

ER membuka praktik untuk melakukan aborsi ilegal. Menurut pengakuannya, baru buka empat hari di rumahnya, tapi sudah lima yang dilakukan dalam praktik aborsi, (1/2/21).

Baca juga : Berhasil Tangani Covid-19, PWI Jakbar Apresiasi Kinerja Polres Jakbar

Dalam hal ini, ER tidak memiliki seorang tenaga kesehatan. Yang bersangkutan juga pernah bekerja di klinik aborsi, selama 4 tahun, yang awalnya bertugas sebagai membersihkan. Nah, dari situlah dia belajar melakukan aborsi. Tapi ER hanya berani melakukannya dalam delapan minggu ke bawah, selama satu bulan, pengakuannya.

Korban sekaligus pelaku, RS ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya. Alat yang digunakan sama yang pernah dipelajari di klinik aborsi ilegal juga di Tanjung Priok. Tarif yang IR terima adalah lima juta rupiah, akan tetapi yang masuk ke IR hanya 2 juta karena harus membayar beberapa calo.

Baca juga : Todong Karyawati Pabrik, Pemuda Purwadadi Diringkus Polisi

"Jadi, Rp3 juta untuk calo, dan Rp2 juta saya," ujar ER bercerita.

"Pihak kepolisian baru mengamankan satu korban inisal RS, September 2020, di Bekasi juga ada 12 yang diaborsi dari 15 yang mendaftar," kata Kombes Pol. Drs. Yusri Yunus, Kabidhumas Polda Metro Jaya. Pelaku disangkakan ancaman 10 tahun penjara. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal