LampuHijau.co.id - Sindikat pencetak dan pengedar uang palsu (upal) di Tangerang Selatan ditangakap. Dari mereka disita Dollar Amerika palsu senilai Rp 2,1 miliar. Ada 8 tersangka yang diamankan.
"Kita ungkap kasus sindikat pemalsuan dan peredaran 1.526 lembar uang palsu jenis Dolar Amerika Serikat dan bila dikonversikan mencapai Rp 2,1 miliar serta uang rupiah pecahan 100 ribu,” ungkap AKBP Iman Imanuddin, Kapolres Tangerang Selatan.
Baca juga : Edarin 10 Gepok Dollar Amerika Palsu di Bandara Soetta, Guru Honorer Diciduk
Menurut Iman, pihaknya akan mendalami kasus ini apakah ada pihak lain yang terlibat. Dari delapan orang, sambung Iman, enam diantaranya diringkus di kawasan Ciputat dengan inisial MH (37), AS (62), AK (56), AK alias KK (42), AH (44) dan SM (54), seorang wanita.
“Sementara di kawasan Pamulang berinisial OG, 50 tahun serta RR, 52 tahun yang diringkus di bilangan Serpong,” terangnya.
Selain delapan orang terduga pelaku, lanjutnya, diamankan juga sejumlah barang bukti berupa Dolar Amerika Serikat palsu sebanyak 1.526 lembar pecahan 100. Kemudian, uang Rp 100 ribu palsu sebanyak 1.500.000, printer, alat cetak uang dan cat semprot.
“Para terduga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda. Ada yang halte bys depan Universitas Islam Negeri (UIN, Red) Syarif Hidayatullah Ciputat, ada yang Pamulang dan terakhir di JPO depan WTC Matahari Serpong,” terangnya.
Baca juga : Jambret Penumpang Bajaj, 2 Cowok Dikormas Ampe Nyaris Tinggal Nama
Dia menambahkan, saat tertangkap para pelaku belum sempat mengedarkan atau membelanjakan uang palsu tersebut.
“Namun, atas perbuatannya para terduga pelaku dikenakan Pasal 244 dan 245 KUHP atau Pasal 36 Ayat 3 UU No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” tuntasnya. (WAH)