Dendam Sering Dianiaya, Istri Bakar Suami yang Lagi Tidur Pules

Sabtu, 6 Februari 2021, 15:52 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Pelarian Kristiana (53), istri pembakar suaminya sendiri, Samsudin (47), di kamar rumahnya di Jalan Sukamulya, Ciputat, Tangerang Selatan berakhir sudah. Ibu dua anak itu ditangkap setelah kabur ke rumah orangtuanya di Semarang, Jawa Tengah. 

Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin menjelaskan Kristiana ditangkap Jumat (5/2) malam, di kediaman orang tua pelaku di Semarang.

"Ditangkap kemarin malam, sekitar pukul 19.00 WIB. Di rumah orang tuanya di Semarang," kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Imanudin di Mapolres Tangsel, Sabtu (6/2/2021).

Baca juga : Pemerintah Siap Hadapi Badai La Nina

Menurut Kapolres bahwa, istri sah korban tersebut sengaja kabur ke rumah orang tuanya di Semarang, usai melakukan aksi pembakaran. Pelaku menumpang Bus ke Semarang, dengan menaiki bus dari Terminal di Pondok Pinang.

"Setelah peristiwa, pelaku pergi berjalan kaki sampai Pondok Pinang, di sana (Pondok Pinang), dia menumpang PO Bus tujuan Semarang," kata Kapolres.

Kapolres menegaskan saat diamankan, pelaku mengakui perbuatan pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dia lakukan, terhadap suaminya sendiri.

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Tambah Tempat Tidur di Ruang Isolasi

"Pelaku mengakui dan mengungkapkan menyesali perbuatannya itu," tambah Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Angga Surya Saputra.

Iman menerangkan, menurut keterangan tersangka, selama ini tersangka sering ribut dengan suaminya yang kemudian beberapa kali dianiaya sehingga tersangka merasa sakit hati dan balas dendam terhadap suaminya pada saat suaminya tertidur diguyur dengan bensin lalu dibakar.

"Pada saat suaminya tertidur diguyur dengan bensin lalu dibakar," ungkapnya. Iman menjelaskan, awalnya tersangka menyiapkan peralatan berupa bensin yang dibeli di warung terdekat kemudian dimasukan ke dalam botol air mineral dan dimasukan kedalam teko.

Baca juga : Suami Tikam Istri yang Lagi Solat Tahajud Ampe 13 Tusukan

"Lalu mengguyur pada saat tersangka sedang tertidur mengguyurkannya ke badan tersangka beserta kasurnya dahulu kemudian dibakar," terangnya.

Barang bukti yang diamankan, Iman mengatakan, 1 kantong plastik putih berisikan bekas botol air mineral besar yang diduga berisi bensin, kemudian ada teko untuk mengguyur bensin kepada korban.

Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT, dan atau Pasal 187 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 351 ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. (WAH)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal