LampuHijau.co.id - Satuan Reskrim Polres Jakarta Pusat berhasil menggulung dua komplotan pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Jabodetabek, Jumat (05/02/21).
Para pelaku menggunakan modus menuduh para korbannya menganiaya salah satu kerabat pelaku. Dalam aksinya, modus kejahatan para pelaku dikenal dengan istilah 'pemain burung'.
Baca juga : 5 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Diciduk Bareskrim Polri
Mereka kerap mengincar korban yang masih ABG (anak baru gede) atau warga luar daerah. "Secara emosional sejumlah sasaran mereka labil, sehingga dengan mudah mengelabuinya," terang Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi didampingi Kasat Reskrim AKBP Burhanudin, Jumat (5/2/2021).
Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya pelaku memepet korban yang telah diincarnya lebih dulu. Kemudian, korban pun diberhentikan dan dituduh telah melakukan penganiayaan.
Baca juga : Ngelawan, Pejambret Perwira TNI Ditembak Resmob Polres Jakpus
"Korban yang merasa tidak bersalah dan tidak berbuat pun bersedia diajak pelaku untuk diperdaya," jelasnya.
Pelaku pun, akhirnya membawa motor korban dan meninggalkannya. Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, para pelaku yang berjumlah 6 orang yakni, PS (28), MRZ (24), A alias G (38), HP (34), I alias A (36) dan I (36) beraksi di wilayah Jabodetabek. Mereka telah beraksi sebanyak 15 kali.
Baca juga : Tiga Penyalur PMI Ilegal Diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka
"Yang berakhir ini mereka beraksi di wilayah Percetakan Negara, Johar Baru pada tanggal 21 Januari 2021," ungkapnya.
Selain kelima tersangka, petugas juga tengah memburu 5 tersangka lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO). Sementara 6 tersangka dijerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (RKY)