LampuHijau.co.id - Polres Jakarta Selatan menangkap HH (53), tersangka penipuan terhadap warga Depok dan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Mengaku berpangkat Komisaris Besar (Kombes) Polisi, HH berhasil menipu dua orang korbannya.
Tidak hanya meraup Rp 1,7 miliar, HH juga berhasil menikahi seorang perempuan muda dengan mengaku sebagai polisi berpangkat Kombes. Untuk meyakinkan wanita yang diincarnya, HH mengaku berdinas di Polres Metro Tangerang Kota.
Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, HH sebelumnya sudah beristri. Adapun perempuan berusia 35 tahun yang dinikahinya sebagai istri kedua pada Desember 2020.
"Kasus nikahnya ini tidak diproses karena korban tidak melapor," kata Azis di Mapolres Jakarta Selatan pada Selasa (2/2/2021). Namun, HH ditangkap terkait kasus penipuan. Ia melakukan penipuan dengan menjanjikan anak dari korbannya bisa menjadi anggota Polri.
Baca juga : Wakapolresta Tangerang Gandeng Ulama Imbau Masyarakat Disiplin Prokes
Untuk itu, korban harus mengirimkan sejumlah uang. Untuk meyakinkan korbannya yang berinisial IS itu, tersangka mengajak ke rumahnya. "Di rumahnya, tersangka memasang foto palsu dirinya memakai seragam Polri. Selain itu tersangka juga menunjukkan KTA Polri palsu atas nama tersangka," ujar Kapolres.
Sejak saat itu, lanjut Azis, tersangka mulai meminta uang kepada korban. Alasannya untuk keperluan mengurus anak korban menjadi anggota Polri.
"Karena percaya, korban terus memberikan uang yang diminta tersangka hingga total Rp. 1,7 miliar," kata Azis. HH mengaku, menggunakan uang sebanyak itu untuk sejumlah hal. Salah satu di antaranya adalah untuk pesta pernikahannya dengan perempuan muda itu.
"Buat biaya pernikahan saya di gedung. Terus buat bantu ibu yang lagi sakit. Yang lainnya saya belikan buat kebun," kata HH ketika ditanyai Azis di depan awak media.
Baca juga : Kapolres Subang Ingatkan Orangtua agar Dampingi Anak Belajar Daring
Meski kasus pernikahannya itu tak diproses, tapi dari sang istri mudanya itulah kasus penipuan Rp 1,7 miliar itu terungkap. Pada Desember 2020, istrinya itu menyebut kepada kerabatnya bahwa dirinya bersuamikan seorang polisi berpangkat Kombes Pol yang berdinas sebagai Kapolres Metro Tangerang Kota.
Kerabatnya ini lalu menceritakan hal itu kepada anaknya yang merupakan anggota Polres Depok. "Kemudian anggota Polres Metro Depok tersebut main lah ke kediaman tersangka. Di situ anggota Polres Depok curiga kok dari tanda-tanda dan atribut yang digunakan mencurigakan," kata Azis.
Selanjutnya, kata Azis, anggota Polres Depok tersebut menginterogasi tersangka. "Tersangka (malah) mengaku anggota Intel di Mabes Polri. Setelah dicek, ternyata dia bukanlah anggota Polri. Dia lalu diamankan di Mapolres Depok," ujar Azis.
Setelah itu, kata dia, aparat memeriksa ponsel tersangka. Ternyata didapati bukti percakapan aksi penipuan. Aparat pun mengonfirmasi hal itu kepada korbannya yang berinisial IS.
Baca juga : Satlantas Polres Metro Tangerang Kota Resmikan Tim The 9 Bicycle Patrol
IS pun membenarkan bahwa dirinya telah mengirimkan uang sejak Juni dengan total Rp 1,7 miliar kepada tersangka agar anaknya bisa menjadi polisi.
Kasus ini selanjutnya dilimpahkan ke Polsek Jagakarsa karena penipuan itu terjadi di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Petugas Polsek Jagakarsa mengamankan pada 28 Januari 2021.
Diketahui HH sehari-hari bekerja sebagai pekerja lepas. Aparat juga mengamankan barang bukti berupa satu foto tersangka berpakaian polisi pangkat Kombes dan tanda pengenal menyerupai KTA Polri pangkat Kombes.
Lalu juga diamankan bukti transfer ke rekening bank BNI dan BCA milik tersangka dan bukti transfer. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (RBN)