Pemuda Ini Tipu Warga Purwakarta dengan Modus Nyicil Jasa Renovasi Rumah

Sabtu, 30 Januari 2021, 11:11 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Purwakarta menangkap AS (37). Warga Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta tersebut ditangkap, karena melakukan penipuan dengan modus mencicil biaya untuk merenovasi rumah.

Adalah ND (24), warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, korban dari AS. ND melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polres Purwakarta, pada 23 November 2020.

Kepala Polres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim AKP Fitran Romajimah membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan dengan kerugian lebih dari Rp85 Juta. Awalnya, AS (37) menawarkan jasa renovasi rumah dengan sistem korban mencicil untuk biaya renovasi. Setelah dinilai cukup, baru rumah korban akan dilakukan renovasi oleh pelaku.

Baca juga : Resahkan Warga, Dua Maling Motor Diciduk Polsek Cipondoh

Penawaran tersebut tentunya membuat korban tertarik, sehingga korban secara bertahap mencicil untuk biaya renovasi rumahnya. Namun, setelah uangnya terkumpul pelaku malah kabur.

"Pelaku kabur dengan membawa uang korban kurang lebih Rp85 Juta. Korban selanjutnya melapor penipuan tersebut kepada pihak kepolisian," ucap Kasat, dalam rilisnya, Sabtu (30/1/2021).

Tak lama, polisi meringkus AS di wilayah hukum Polres Purwakarta. Setelah dimintai keterangan, AS mengakui telah menerima uang dari korban dan tidak merenovasi rumah milik korban.

Baca juga : Pemerintah Imbau Warga Tak Adakan Lomba 17-an (Kalo Lombanya Online Boleh Tuh)

Kasat menduga masih ada korban dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang lainnya. "Penipuan ini, kemungkinan dilakukan pelaku berkali-kali terhadap sejumlah korban lain," ujarnya.

Untuk itu, polisi masih terus melakukan pendalaman dugaan penipuan dan penggelapan uang bermodus jasa renovasi rumah ini. "Menurut pelaku, uang tersebut (hasil penipuan) digunakan untuk kepentingan sehari-hari," ucapnya.

AS, lanjut Kasat, dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. AS sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Purwakarta untuk proses hukum lebih lanjut. (MGN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal