LampuHijau.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya akhirnya membongkar lokasi produksi kosmetik ilegal alias palsu juga tanpa izin edar. Kosmetik ilegal itu sudah beroperasi tiga tahun lalu, dan diproduksi di sebuah rumah, di wilayah RT 04 RW 05, Kelurahan Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi. Dalam kasus ini polisi mengamankan 12 pelaku yang bertindak sebagai karyawan, termasuk pemilik usaha ilegal berinisial CS.
"Operasional pembuatan ini (kosmetik ilegal) dia lakukan sejak 2018 lalu, jadi kurang lebih sudah tiga tahun yang bersangkutan melakukan kegiatan pembuatan bahan berbahaya kosmetik yang tanpa izin edar dari Balai POM," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di rumah tersangka, Jumat (29/1/2021).
Mengingat beroperasinya pabrik ini sudah berjalan tiga tahun, kepolisian masih mendalami keterlibatan orang penting di dalamnya. "Kami belum sampai ke tahap sana. Tadi malam baru kami grebek, sejak tanggal 25 kami dapat reseller lalu kami dalami lagi," katanya.
Berita Terkait : Polda Metro Jaya Kerahkan 88.375 Personel untuk Amankan Pilkada
Adapun jenis kosmetik yang dibuat ialah berupa masker yang dikemas menjadi empat merek, yakni Yoleskin, Acone, NHM, dan Youra. Pihaknya masih mendalami bagaimana cara pelaku membuat kosmetik ilegal di Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Saya sampaikan tadi bahwa siapa-siapa mereka semuanya, dari mana mereka belajar seperti ini," ujarnya.
Pihaknya juga bakal mendalami dari mana pelaku mendapatkan bahan kimia untuk pembuatan kosmetik tanpa izin tersebut. "Bahan-bahan kimia ini mereka dapat dari mana, pencampurannya seperti apa," kata Yusri.
Berita Terkait : Dalami Kesalahan Gadai Tanah di Roa Malaka, Polda Metro Jaya Periksa Bank Swasta
Sementara untuk pemasarannya, kosmetik ini dijual secara daring melalui media sosial dan sudah tersebar ke seluruh wilayah Pulau Jawa. Dalam satu hari, para pelaku dapat memproduksi 50 kilogram kosmetik. Satu lembar maskernya dijual dengan harga Rp 2.500-3.000 dan Rp 60 ribu per kilogram.
"Omzetnya ini kurang lebih Rp100 juta dalam sebulan. Bahan dasarnya macam-macam, ada (tepung beras) ini juga kunyit, kopi, lengkap semua," pungkas Yusri.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 197 subsider pasal 196 juncto pasal 106 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (DIR)