Pangkat Briptu Mengaku AKBP, Disersi Polisi Ini Tipu Wanita Pengusaha Rental

Kamis, 28 Januari 2021, 17:27 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Anggota Subdit III Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap RMF (39), polisi gadungan yang melakukan penipuan terhadap korbannya berinisial S sebanyak Rp 140 juta. Pelaku ditangkap di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 22 Januari 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa tersangka merupakan disersi polisi di wilayah Sulawesi Selatan berpangkat Briptu. "Saat melakukan aksi penipuan, tersangka RMF menggunakan seragam berpangkat AKBP yang bertugas di Mabes Polri untuk menyakinkan korban," terang Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1/2021).

Baca juga : Mengaku Mantu Kapolri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp39,5 M

Lanjut Yusri, tersangka mengaku terhadap korban mempunyai jalur bisa mencairkan dana Rp3 miliar di Bank Dunia, dengan syarat memiliki agunan rumah. "Tersangka membujuk korban untuk membeli Apartemen Basura City di Jakarta Timur seharga Rp 700 juta. Tersangka meminta DP untuk membeli apartemen kepada korban sebesar Rp 140 juta," ujar Yusri.

Setelah tersangka menerima uang dari korban, uang tersebut tidak digunakan untuk membeli apartemen,. Namun uang tersebut digunakan tersangka untuk membeli mobil. "Karena curiga, korban melakukan pengecekan terkait indetitas tersangka sebagai anggota kepolisian. Hasilnya ternyata tersangka tidak terdaftar," papar Yusri.

Baca juga : Sempat Buron dalam Kasus Penipuan, Ditreskrimum PMJ Amankan Pengusaha Tempat Hiburan Malam

Tersangka yang pandai merayu, mencari korban S, seorang wanita kaya yang memiliki rental mobil. Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal