LampuHijau.co.id - Komplotan pengedar uang palsu dollar Amerika Serikat diringkus polisi. Dari ketiga tersangka berinisial R, A, dan T petugas mengamankan 1000 lembar uang dolar Amerika palsu dengan pecahan 100 USD.
Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, tersangka R merupakan seorang kolektor uang kuno dan barang antik. Dia mendapat dolar palsu itu dari tersangka A yang kini masih buron.
Baca juga : Warga Jakarta Bisa Pantau Calon Sekda yang Rajin Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK
"R mendapat dari seseorang berinisial A yang sedang kita cari. A ini adalah WNI. Dia dapat 10 gepok," kata Adi. Adi menuturkan, R kemudian memberikan 10 gepok uang dolar palsu itu kepada tersangka A, untuk dicairkan menjadi rupiah.
Dari A, uang palsu tersebut diberikan lagi kepada T sebanyak 6 gepok, untuk segera diedarkan. Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol A. Alexander menambahkan, pengungkapan ini berawal dari laporan dari pengguna jasa bandara bahwa ada yang pernah ditawari uang dollar Amerika palsu.
Baca juga : Mengaku Mantu Kapolri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp39,5 M
"Berbekal informasi dari lingkungan kerja di Bandara Soetta, bahwa ada tersangka yang sedang melakukan upaya menukarkan uang yang diduga palsu itu. Berawal dari informasi itu 3 orang kita amankan," jelas Alexander.
Uniknya, tersangka R mengaku mendapatkan 10 gepok uang palsu itu dari A yang kini masih DPO, untuk alasan yang mistis yakni bisa membuka gudang uang di suatu tempat.
Baca juga : Cewek yang Oral Seks di Halte, Jalani Tes Kejiwaan di RS Polri
"Jadi DPO ini yang memberikan uang palsu itu kepada tersangka R. DPO ini mengatakan bisa membuka gudang uang. Sedang dua tersangka lain, yakni A dan T, merupakan guru honorer dan tenaga lepas," sambungnya.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku R, A, dan T, dijerat dengan Pasal 224, 245, dan 250 KUHP dengan ancaman pidananya selama 15 tahun penjara. Saat ini, ketiganya berada dalam tahanan Polresta Bandara Soetta. (WAH)