Mengaku Mantu Kapolri, Pasutri Tipu Pengusaha Rp39,5 M

Rabu, 27 Januari 2021, 16:57 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Tim Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap tujuh pelaku kasus penipuan dan penggelapan dengan modus tawaran investasi sejumlah proyek, di antaranya bidang tambang, yang semuanya fiktif. Akibatnya, korban berinisial ARN, yang merupakan seorang pengusaha, mengalami kerugian hingga Rp39,5 miliar atau tepatnya Rp.39.538.849.015,-.

Penipuan ini diotaki pasangan suami-istri DK alias DW dan KA. Tersangka DK mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri, untuk membuat korban percaya atas tawaran investasi proyek fiktifnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari tujuh tersangka yang diamankan pekan ini, dua pelaku yang merupakan otak kasus ini dilakukan penahanan sementara lima lainnya tidak.

Baca juga : Pelaku Usaha di Banjarmasin Sambut Baik Pengesahan UU Cipta Kerja

"Otak kawanan ini adalah pasangan suami-istri DK dan KA. Kepada korban, pelaku mengaku mantan menantu salah satu petinggi Polri. Dengan begitu diharapkan korban percaya hingga mau menginvestasikan dananya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/1/2021).

Selain DK dan KA, kata Yusri, lima tersangka lainnya yang tidak dilakukan penahanan adalah FCT, BH, FS, DWI, dan CN. "Tersangka pasutri dilakukan penahanan, karena berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan dan menampung uang hasil kejahatan tersebut," kata Yusri.

Sementara lima lainnya, tidak dilakukan penahanan karena peranannya pasif. "Dan kelima tersangka tersebut kooperatif," katanya.

Baca juga : Dahana Berikan Bantuan dan Apresiasi Penggerak CSR

Yusri menjelaskan, penipuan yang dilakukan para tersangka pada korban dilakukan mulai Januari 2019 hingga akhir 2020. "Ada 6 proyek fiktif yang ditawarkan kepada korban untuk berinvestasi sepanjang 2019 sampai awal 2020," kata Yusri.

Sementara pengacara korban ARN, Albert Yulius dari kantor Yudha Dewi Setiawan Sihombing Law Firm menambahkan, kejadian di awal Januari, tersangka memperkenalkan diri sebagai mantan menantu petinggi Polri. "Pengakuan itu membuat korban tertarik menanamkan uangnya untuk 6 proyek yang ditawarkan itu, hingga korban mengeluarkan dana sebesar Rp 39,5 miliar," sambung Albert.

"Pelaku mengaku memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan memiliki banyak proyek yang menjanjikan banyak keuntungan," kata Albert.

Baca juga : Dewan Pakar PKPI: Kasus Pribadi, Novel Baswedan Harus Kembalikan Uang Pengobatan Rp3,5 M

Dijelaskan Albert, tersangka menawarkan kerja sama proyek tersebut kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek yang isinya penjabaran modal yang dibutuhkan dan keuntungan yang akan diraih. Namun, katanya, korban mulai curiga pada akhir 2020, setelah keuntungan yang dijanjikan tidak ada dan tersangka sulit dihubungi. Akhirnya diketahui semua proyek yang ditawarkan adalah fiktif.

"Korban, ARN seorang pengusaha, akhirnya melaporkan dugaan penipuan ke Polda Metro Jaya pada 21 Januari 2020," pungkasnya.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, karena perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan atau pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," katanya.(DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal