Ngelawan, Pejambret Perwira TNI Ditembak Resmob Polres Jakpus

Selasa, 26 Januari 2021, 18:47 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Resmob Polres Metro Jakarta Pusat menembak NK (31) buronan jambret yang berusaha kabur saat dilakukan pengembangan di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, Minggu (24/01/21) kemarin. 

Jambret komplotan Palembang ini merupakan pelaku terakhir setelah tiga orang temannya inisial RY, RHS dan Daniel telah ditangkap lebih dulu. Keempat pelaku sebelumnya telah melakukan penjambretan terhadap seorang Perwira TNI Marinir di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, beberapa bulan lalu.

Baca juga : Tiga Penyalur PMI Ilegal Diringkus Sat Reskrim Polres Majalengka

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanuddin menegaskan, penangkapan DPO pelaku jambret ini ditangkap oleh unit Resmob setelah dilakukan pengembangan.

"Tersangka sudah 11 kali beraksi di wilayah Jaktim, Jaksel, Jakbar dan Jakpus. Tersangka NK terpaksa diberikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan dengan merebut senjata petugas di lapangan. NK ditembak di kedua pahanya," tegasnya di hadapan sejumlah wartawan, Selasa (26/01/21).

Baca juga : Andar Daftarkan Gugatan Perdata Terkait Proyek SUTET di PN Jakpus

Berdasarkan pengakuan tersangka NK kepada polisi, dirinya sudah sering menjabret di beberapa kawasan di Jakarta. Mulai dari Flyover Senen, Menteng, Sektor 5, Lokasari, Meruya, Kuningan, Jalan Panjang, Cideng, Medan Merdeka Barat dan masih ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang lain.

"NK berperan jadi joki motor saat menjambret (korban) petugas salah satu instansi di Jalan Medan Merdeka Barat. Setelah ketiga temannya ditangkap, NK bersembunyi dan kembali menjambret. Selain jadi joki, tersangka juga pernah jadi eksekutor," jelas AKBP Burhanuddin.

Baca juga : Dua Pelaku Pemerasan Diringkus Polres Indramayu

Dalam aksinya, pria dengan anak satu itu mengaku kerap mengincar korban para pesepeda pada saat car free day. Ia memanfaatkan momen itu karena korban dinilai akan sulit mengejar ketika dijambret.

"Dia ini residivis, sebelumnya sudah menjalankan hukuman akibat tindak pidana yang dilakukan. Alhamdulillah artinya pelaku yang di Jalan Merdeka Barat, empat pelaku tuntas kami amankan," pungkasnya. Akibat ulahnya, NK dijerat Pasal 363 KUHP Jo 53 ancaman 7 tahun. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal