Jatanras Polda Metro Gulung Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Tes Swab di Depok

Senin, 25 Januari 2021, 17:04 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Subdit 4 Jatanras Reskrimum Polda Metro Jaya menangkap delapan pelaku sindikat pemalsuan surat keterangan hasil Tes Swab Antigen Covid-19 dan Swab PCR Covid-19. Mereka adalah lima pelaku laki-laki dan tiga wanita.

“Ada 8 pelaku yang ditangkap, satu di antaranya masih di bawah umur. Dari 8 orang ini, 5 laki-laki dan 3 wanita,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).

Baca juga : Polres Jakpus Bongkar Pemalsuan Surat Keterangan Hasil Swab Antigen

Yusri menjelaskan, delapan tersangka dibekuk pada hari Senin tanggal 18 Januari 2021 pukul 20.00 WIB di Jalan Margonda Raya, Beji, Kota Depok, Jawa Barat. “Delapan tersangka saat ini sudah menjalani proses penyidikan. Mereka berinisial RHM (22), MA (25), MA (20) pelaku wanita; dan RSH (20), IS (23), SP (38), Y (23), serta DM (anak di bawah umur) pelaku laki-laki,” ujar Yusri.

Lanjut Yusri, kedelapan tersangka ini mempunyai peran masing-masing guna memuluskan menyiapkan hasil penerbitan Swab PCR Antigen tanpa prosedur yang benar. Tarif hasil Swab palsu, mereka jual seharga Rp 75 ribu hingga Rp 900 ribu. Dari hasil pemeriksaan mereka sudah membuat 11 surat Swab palsu.

Baca juga : Ungkap 2 Ton Sabu, Ditnarkoba Polda Metro Jaya Dapat Penghargaan dari Lemkapi

“Mereka melakukan kejahatan bersama-sama dengan peran yang berbeda, tanpa proses yang benar. Sehinga bisa membahayakan orang dalam mengeluarkan surat palsu Swab PCR Covid-19 dengan keterangan negatif,” terang Yusri.

Menurut Yusri, ada pelaku yang menawarkan surat hasil Swab PCR Antigen Covid-19 melalui Face Book. Ada juga perantara pembelian Surat Hasil Swab PCR Covid-19 palsu. Mereka ini bisa dikategorikan bersama-sama melakukan kejahatan dengan membuat surat hasil Swab PCR palsu atas nama Sambas Permana.

Baca juga : Ditlantas Polda Metro Sekat 11 Titik Malam Tahun Baru

Kemudian, lanjut Yusri, dari penangkapan polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan pemalsuan surat keterangan Swab Antigen, diantaranya HP, Stempel Klinik Denti Sari, 1 lembar surat hasil pemeriksaan Laboratorium Klinik Denti Sari, Flashdisk, Laptop. Para pelaku dijerat pasal pemalsuan surat keterangan dokter pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. (DIR)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal