LampuHijau.co.id - Polres Metro Depok musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 46 kilogram atau setara Rp 50 miliar dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih lantai. Pemusnahan dilakukan di hadapan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Depok.
Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar mengatakan, barang bukti hasil pengungkapan Satnarkoba pimpinan AKBP Aldo Ferdian ini dimusnahkan sebagai tindaklanjut dari keseriusan pihaknya untuk perang terhadap peredaran narkotika.
“Ya ini hasil pengungkapan yang disita dari tersangka seberat 46 kilogram,” katanya, Rabu (20/1/2021). Dari jaringan ini penyidik mengamankan satu tersangka yaitu EP. Saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang masih buron.
Baca juga : PKL BKT Ngadu ke Anies Minta Dibolehkan Berdagang
"Masih pengembangan dari narkoba. Ini kan jaringan Sumatera-Jawa pasti berkembang lagi,” katanya.
Kapolres meminta kerjasama banyak pihak untuk terus memberantas peredaran narkoba. Salah satunya dengan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kapolres pun meminta agar dalam ceramah tokoh agama agar disisipkan pesan mengenai edukasi bahaya narkotika.
“Iya itu kan edukasi masyarakat. Masyarakat lebih baik mendengarkan saat solat Jumat, bukan mengurangi materi solat jumat, tapi diujung materi itu diberikan (edukasi) bahaya Covid-19 dan bahaya narkoba,” ujarnya.
Baca juga : Empat Bandar Sabu Asal Malaysia Diciduk di Sunda Kelapa
Selain itu Kapolres juga meminta kerjasama masyarakat untuk mau mensosialisasikan bahaya narkotika di wilayahnya masing-masing.
“Saya sampaikan pada pak Wali Kota saya mohon di setiap ceramah Jumat meminta di penghujung ceramah ada yang mengingatkan bahaya Covid dan bahaya narkoba. Itu saya mohon terutama dari tokoh masyarakat dan tokoh agama. Saya mengucapkan terimakasih pada sat narkoba, saya minta ini terus ditingkatkan," tandasnya.
Diketahui bahwa EP diamankan di kawasan Padang, Sumatera Barat. Dia kedapatan membawa sabu dikemas teh dari China seberat 46 kilogram dalam dua buah koper di dalam kamar hotel. (HEN)