LampuHijau.co.id - Penjaga tempat ibadah asal Bangka Belitung berinisial NF (52) diringkus Sat Reskrim Polresta Cirebon. NF ditangkap polisi, karena diduga telah mencabuli 13 anak di bawah umur di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi didampingi Kepala Sat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Rina Perwitasari mengatakan, aksi bejat NF dilakukan di tempat ibadah di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. NF beberapa kali membuat rekaman video atas aksi pencabulan terhadap korbannya.
Hingga kemudian, kata dia, aksi NF terbongkar setelah salah seorang korban melapor kepada orang tuanya. Orang tua korban sempat kebingungan untuk lapor, karena tidak mempunyai alat buktinya. Sehingga anak itu pun mengambil kartu memori dari gawai NF.
Baca juga : RBM Awilarangan, Tempat Menimba Ilmu Anak Dusun saat Pandemi Corona
Setelah kartu memori tersebut diambil, barulah orang tua korban melapor ke Polresta Cirebon pada 14 Desember 2020, lalu. Petugas mengamankan NF kurang dari 1x24 jam setelah dapat laporan.
"Kami amankan tersangka berikut barang bukti kartu memori, gawai, dan pakaian korban," ucap Kapolres, Rabu (20/01/2021).
Saat ini, lanjutnya, NF masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Dari pemeriksaan sementara, tambah Kapolresta, korbannya 13 orang yang berusia antara 8 tahun hingga 15 tahun.
Baca juga : Aksi Jalan Kaki Suarakan Penegakan Hukum dan Hak Kompensasi Nelayan
Kapolresta menyebutkan, dalam aksi cabul NF mengiming-imingi seluruh korbannya yang berjenis kelamin laki-laki tersebut dengan memberikan es krim, gawai, hingga uang Rp50 ribu. "Tersangka mencabuli korban dikarenakan jauh dari keluarganya, dan pernah menjadi korban pencabulan saat masih SMP," ucapnya.
NF pun dijerat UU Perlindungan Anak dan diancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Tak hanya itu, penyidik berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyertakan tuntutan hukuman sesuai tertera dalam PP Nomor 70 Tahun 2020 tentang kebiri kimia bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
"Ancaman hukuman kebiri kimia juga disertakan, karena aturannya sudah disahkan. Kami juga berkoordinasi dengan Komnas Perlindungan Anak untuk penanganan para korban," pungkasnya. (MGN/RLS)