Pingin Punya HP Mewah, Sejoli Ini Halalin Segara Cara (Akhirnya Masuk Penjara Dah)

Senin, 18 Januari 2021, 20:27 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - M. Ferdi Saputra (28) dan Andan Sari (26) pasangan kekasih, harus merasakan dinginnya sel penjara, Senin (18/01/21). Keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polsek Johar Baru lantaran terlibat kasus penipuan dan penggelapan handphone milik korban Widia (19) warga Kramat, Senen.  

Kapolsek Johar Baru Kompol Supriadi mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Jalan Teladan, RT 15/04, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, Senin (18/01/21) dinihari sekitar jam 01.30 WIB. Dari tangan kedua pelaku, disita dua unit handphone warna hitam.

Baca juga : Jelang 22 Mei, Kepolisian Siapkan Empat Lapis Pengamanan di KPU

"Pelaku dan korban tidak saling kenal. Kedua pelaku ini berpacaran, mereka melakukan modus penipuan karena ingin menguasai handphone milik korban," ungkap Kompol Supriadi. 

Kejadian tersebut terjadi pada Selasa (12/01/21) lalu. Korban baru melaporkan kasus tersebut pada Senin (18/01/21). Setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim AKP Suprayogo untuk melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku. Walhasil, kedua pelaku dapat ditangkap di lokasi berbeda. 

Baca juga : Curi Ponsel Teman, Pelajar Ini Masuk Penjara

"Penangkapan dilakukan oleh anggota buser pimpinan Kanit Reskrim AKP Suprayogo berdasarkan ciri-ciri pelaku yang telah disebutkan pelapor (korban). Pelaku ditangkap tidak jauh dari TKP. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Johar Baru, Jakarta Pusat," ujarnya. 

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP atas Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan. Hingga kini kasusnya masih ditangani Mapolsek Johar Baru. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal