LampuHijau.co.id - Masa pandemi membuat AS alias Sahroni (54) gelap mata. Pria asal Sukabumi yang sehari-hari bekerja sebagai jasa pengiriman barang atau kurir tersebut nekat mencuri kotak amal di sebuah masjid Hotel Double Tree, Jalan Pegangsaan Timur, No 17, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.
Kapolsek Menteng Kompol Iver Son Manossoh mengatakan, pelaku nekat mencuri uang di dalam kotak amal masjid Hotel senilai Rp 3 juta. Aksi pelaku terekam kamera pengawas CCTV lokasi tersebut sehingga pihak kepolisian setelah mendapatkan laporan segera menangkap pelaku.
Baca juga : Marak di Tengah Pandemi, Bareskrim Polri: Tindak Tegas dan Hukum Mati Pengedar Narkoba
"Pelaku pencurian kotak amal berhasil ditangkap anggota Subnit Resmob Polsek Metro Menteng pimpinan Kanit Reskrim Kompol Gozali," ungkap Kapolsek saat dihubungi wartawan, Senin (18/01/21).
Barang bukti yang disita pihak kepolisian adalah satu unit kotak amal dengan kunci gembok yang rusak, satu obeng kembang, motor pelaku dan copy rekaman CCTV. "Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, pencurian dengan pemberatan," tegasnya.
Baca juga : Polsek Kandanghaur Gelar Edukasi Patuhi Prokes kepada Masyarakat
Ketika beraksi, pelaku lebih dulu menggeser kotak amal ke pojok masjid dan kemudian mencongkelnya menggunakan obeng yang telah disiapkannya.
Kanit Reskrim Polsek Metro Menteng, Kompol Gozali menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan setelah dilakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV yang ada di hotel tersebut.
Baca juga : Polsek Pamanukan Tegur dan Sanksi Sosial 287 Warga Tak Bermasker
Dalam rekaman CCTV tersebut, Gozali mengatakan plat nomor polisi (Nopol) pelaku terekam. "AS sepertinya sudah mengetahui situasi di lapangan makanya dia berani lakukan aksi tersebut," tutupnya. (RKY)