Samarin 46 KG Sabu Pake Kemasan Teh Asal Cina, Eh Ketauan Juga, Ya... Ditangkap Dah

Senin, 18 Januari 2021, 15:54 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Narkoba Polres Metro Depok menyita sebanyak 44 bungkus sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh asal Cina dengan berat 46 kilogram.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terungkap setelah sebelumnya diamankan lima pelaku narkoba di wilayah Depok.

Dari mereka itulah, diketahui bahwa akan ada pengiriman sabu dalam jumlah yang cukup besar ke Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga : Bawa Sajam Saat Akan Tawuran, 2 Pemuda Ditangkap Polres Subang

“Berdasarkan pengembangan didapatlah satu nama, inisial DN alias SS yang sampai sekarang masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Dia (DN) akan memasukan barang haram ini ke daerah Jawa, khususnya Ibu Kota,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Senin (18/1/2021).

Berbekal keterangan tersebut, tim di bawah komando Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Aldo Ferdinan kemudian melakukan pengejaran terhadap DN alias SS, hingga ke sebuah hotel di wilayah Padang, Sumatera Barat.

“Sampai sana tim melakukan penggerebekan, tetapi yang ditunggu, yakni saudara DN alias SS tidak ada di tempat, hanya ada satu tersangka di sana, inisialnya adalah EP alias MA, alias N, nah dia ini (EP) yang berhasil kami amankan sekarang,” katanya.

Baca juga : Tidak Bayar Pajak dan Tak Miliki Izin, 4 Papan Reklame Komersial Ditertibkan Satpol PP

Barang bukti sabu sebanyak lebih dari 46 kilo gram itu, disita petugas dari dalam dua koper berukuran besar yang disembunyikan tersangka di dalam kamar hotel tersebut, pada Sabtu malam, 16 Januari 2021.

Barang haram ini dibungkus menggunakan plastik kemasan teh asal Cina. “Modus seperti ini biasanya dari Malaysia," katanya.

Dari pendalaman, diketahui masih ada pelaku-pelaku lain yang terlibat. Mereka yakni berinisial AT dan UA. Keduanya diduga sebagai pemasok atau atasan DN alias SS. Ketiganya, sampai saat ini masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Baca juga : Mau Kirim Belasan Motor Curian ke Sumsel, Sindikat Curanmor Diciduk Polres Tangerang Kota

“Intinya barang ini siapapun pemilik dan pengedar akan kita tindak tegas. Kita ancam dengan jeratan pidana hukuman mati. Tersangka EP alias MA yang saat ini tertangkap, diduga berperan sebagai kurir. Sudah berapa lama dia beraksi masih pengembangan,” kata Yusri.

Dari hasil introgasi diketahui, sekali beroperasi EP alias MA mendapat honor dengan jumlah yang fantastis, kisaran Rp 50 juta. Dan jika ditotal, barang haram yang disita petugas ini nilainya lebih dari Rp 50 miliar. (HEN)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal