LampuHijau.co.id - Sindikat pencurian kendaraan bermotor lintas Provinsi digulung polisi. Mereka dibekuk saat hendak mengirim motor yang diduga hasil penggelapan dan pencurian dari Jakarta menuju Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Modus yang dilancarkan tersangka berinisial KW, AS dan EW, yakni mengangkut 11 motor berbagai merk menggunakan kendaraan truk lalu menutupinya dengan drum-drum kosong.
Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu De Fatima menuturkan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi penjualan kendaraan sepeda motor yang tidak di lengkapi dengan surat-surat di Rest Area Km.14 Tol Tangerang - Jakarta.
"Ketika dilakukan pengembangan, anggota Polsek Cipondoh mendapati dua orang diduga pelaku, ada 1 (satu) unit sepeda motor atas nama salah satu pelaku dan sepuluh unit sepeda motor tanpa dokumen atau surat," ungkapnya.
Baca juga : Mahasiswi Akamigas Bahagia Motor Dicuri Orang Ditemukan Satreskrim Polres Indramayu
Deonijiu mengatakan, para pelaku mengaku akan menjual motor hasil penggelapan dan pencurian ini dengan nilai antara Rp 3 juta hingga Rp 4 juta sesuai kondisi.
"Kami sedang mendalami darimana motor tersebut diperoleh," ungkapnya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 11 motor dan satu truk yang digunakan untuk mengangkut motor hasil kejahatan.
Baca juga : Ari Bahagia, Motornya yang Raib di Indomaret Ditemukan Polres Indramayu
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 481 KUHP, dengan ancaman penjara 7 Tahun. (WAH)