LampuHijau.co.id - Tri Suryono alias Unyil (29) terpaksa harus meratapi nasibnya di sel penjara Mapolsek Senen, Minggu (17/01/21). Pria residivis kasus pencurian itu kembali ditangkap anggota reserse kriminal Polsek Senen pimpinan Panit Ipda Agus A. Riyanto di Halte Busway Simpang Lima (Samping Bioskop Grand), Jalan Kramat Bunder, Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Minggu dinihari pukul 01.30 WIB.
Unyil ditangkap usai beraksi menodong pasangan sejoli Faturohman Ibrahim (21) dan Nur Aini (21). Dalam aksinya, Unyil tidak sendiri. Dia dibantu temannya yang masih DPO.
Saat beraksi, Unyil dan rekannya berboncengan motor Yamaha Mio. Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono didampingi Kanit Reskrim Polsek Senen AKP Bambang Santoso menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku menghadang korban ketika melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga : Spesialis Pencuri Mobil Bak Diringkus Polresta Tangerang
"Jadi malam itu, korban baru pulang bersama pacarnya. Kemudian diikuti oleh pelaku dan pelaku menghadang korban. Pelaku membawa sebatang balok. Dengan balok tersebut, pelaku mengancam korban dan merampas handphone milik korban," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (17/01/21).
Setelah mendapatkan handphone Xiaomi Redmi Note 4 milik korban, pelaku kabur. Korban pun berteriak jambret-jambret sambil mengejar pelaku.
"Beruntung, saat kejadian itu anggota reserse Polsek Senen juga sedang operasi cipkon sehingga salah satu pelaku berhasil ditangkap. Beberapa warga juga membantu proses pengejaran dan penangkapan," tegas Kanit.
Baca juga : "Emas Jek", Layanan Ojek Online yang Bakal Bagi Untung ke Mitra
Pelaku Unyil ditangkap berikut barang bukti handphone milik korban di Jalan Kramat Soka, Kelurahan Kramat, Senen. Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Senen untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Korban sudah membuat laporan kepolisian. Dari catatan kejahatan, rupanya pelaku pernah ditahan di Polsek Senen atas kasus pencurian. Anggota serse juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku yang masih buron, identitasnya sudah diketahui. Kami juga menyita hp milik korban dan kayu balok sebagai barang bukti," tutupnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP perkara pemerasan dan pengancaman. (RKY)