LampuHijau.co.id - Satreskrim Polres Indramayu menangkap dua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan satu dari dua korbannya meninggal dunia. Adalah EDK alias Bengkek, dan HD alias Codot, dua pelaku tersebut.
EDK ditangkap di daerah Jakarta Utara, sedangkan HD ditangkap di daerah Karangampel, Kabupaten Indramayu. Korban yang meningal dunia akibat ulah kedua pelaku adalah Erwanto alias Ato. Korban satunya, Yaskuri alias Maman mengalami luka serius. Kedua korban merupakan warga Kecamatan Jutinyuat, Kabupaten Indramayu. Sedangkan, kedua pelaku warga Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Baca juga : Biar Dibilang Bang Jago, 2 Kelompok Pelajar Tawuran, Hasilnya: 1 Tewas, 2 Masuk Bui
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang didampingi Kepala Satreskrim AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Kejadian pengeroyokan itu, kata Kapolres, berawal saat para korban main ke kafe yang ada di Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu. Begitu di kafe, korban ditemani wanita pemandu lagu (PL).
"Pelaku cemburu, karena salah satu PL melayani korban," ucapnya di Mapolres Indramayu, Selasa (12/01/2021).
Baca juga : Libur Panjang, 2 Kelompok Pelajar Malah Tawuran, 1 Tewas, 1 Kritis
Sebab, pelaku menyukai PL yang melayani korban. Akhirnya, keributan dan pengeroyokan terhadap dua korban. Saat itu, pelaku memakai senjata tajam (sajam) jenis siwar.
"Akibatnya, satu korban meninggal dunia, dan satu korban mengalami luka," ucapnya.
Baca juga : Rumah Kebakaran, 5 Orang (Suami, Istri dan 3 Anak) Tewas Terpanggang
Kedua pelaku kemudian kabur dari lokasi. Kejadian ini dilaporkan kepada pihak kepolisian. "Kedua pelaku berhasil ditangkap," ucapnya.
Dari para pelaku disita switer dan celana jin, serta sebilah siwar. Kini mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3 Jo Pasal 351 ayat 3 Jo Pasal 338 KUPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (MGN)