Satnarkoba Jakpus Gagalkan Penyelundupan Kokain Asal Jerman Via Kantor Pos

Selasa, 5 Januari 2021, 14:19 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis kokain dari Jerman.

Penyelundupan tersebut dikirim dari negara asal melalui paket kardus warna kuning pack set DHL nomor barcode CY 285 509 429 DE dengan modus mainan anak-anak berupa mobil-mobilan dan boneka.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menuturkan, penyelundupan itu berhasil diungkap Kasat Narkoba Polrestro Jakarta Pusat Kompol Panjiyoga setelah mendapatkan informasi dari petugas bea dan cukai. Setelah diselidiki, ditemukan paket kardus tersebut berisi kokain seberat 122, 2 gram.

Baca juga : Sat Narkoba Polres Indramayu Ciduk Pembeli Sabu di Depan Mapolsek Karangampel

"Kokain itu disimpan di dalam plastik bening yang diselipkan di buku besar warna biru. Untuk mengelabui petugas, kokain dicampur dengan mainan anak-anak," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (05/01/21).

Satresnarkoba Polrestro Jakarta Pusat kemudian membuat tim gabungan bersama bea cukai untuk melakukan control delivery atau mengantarkan paket kokain itu ke alamat yang tertulis di paket DHL.

Namun pemilik atau penerima tidak ada di rumah. Kemudian polisi memberikan surat pengambilan paket kepada orangtua penerima paket agar mengambil di kantor Pos Fatmawati.

Baca juga : Solusi Pengendalian Banjir, Sumur Resapan Baru Ada di Kantor Milik Pemprov DKI

Beberapa menit kemudian, polisi berhasil mengamankan MSF di kantor Pos Fatmawati, Jalan RS Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Polisi menyita paket DHL berisi kokain.

Dari pengakuan MSF kepada polisi, dirinya hanya disuruh oleh tersangka JJ untuk mengambil paket itu. "MSF ini sudah 8 kali disuruh oleh tersangka JJ mengambil paket kokain dari luar negeri. Biasanya MSF menjemput di kantor Pos Pusat Jalan Lapangan Banteng dan kantor Pos Fatmawati," bebernya.

Setelah menangkap MSF, kasus kembali dikembangkan dan berhasil menangkap JJ di lokasi berbeda. Polisi juga mengeledah rumah tersangka JJ dan menyita beberapa kardus DHL berisi cerita anak berbahasa luar negeri dan beberapa mainan anak serta timbangan digital.

Baca juga : Razman Nasution Siap Laporkan Bimbim Atas Dugaan Penggelapan Uang Donasi Animal Lovers Rp 3 Miliar

"Diduga kuat, beberapa kardus DHL yang disita dari rumah JJ merupakan paket kokain yang sudah habis. Tersangka JJ dijerat Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara," tutupnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal