LampuHijau.co.id - Empat tersangka kurir sabu jaringan Internasional berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat diawal tahun 2021, kemarin.
Penangkapan dilakukan saat para pelaku bertransaksi di area parkiran Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari hasil penggerebekan itu, sedikitnya 10 kilogram sabu berhasil disita polisi sebagai barang bukti.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto menerangkan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat adanya empat pria mencurigakan. Kemudian, ia memerintahkan Kasat Narkoba Kompol Panji Yoga untuk menyelidiki.
Baca juga : Sat Narkoba Polres Indramayu Ciduk Pembeli Sabu di Depan Mapolsek Karangampel
"Setelah kita selidiki, ada empat pelaku uang kita amankan ini dengan gerak-gerik mencurigakan. Sebenarnya dari depan polsek Kemayoran sudah kita intip ada beberapa kali disitu menjadi pergerakan bawa narkoba," tutur dia, kemarin.
Setelah diintai, akhirnya keempat pelaku itu diciduk saat akan membawa kabur mobil Panther berisikan narkoba sekitar pukul 00.30 WIB. Saat digeledah, pelaku sempat tidak memberi tahu di mana letak menyimpan sabu seberat 10 Kg tersebut.
"Oleh anggota kami dilakukan peneriksaan kepada seluruh kendaraan pelaku. Saat dilihat di kolong ada bekas lasan, mereka simpan di tangki," tutur dia.
Baca juga : Polresta Cirebon Tangkap Pemuda Pembacok Pelajar Saat Kecelakaan
Akhirnya keempat tersangka ini digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukak pemeriksaan secara intensif oleh anggotanya. Pihaknya menduga, barang haram ini dikirim dari Myanmar melalui jalur Malaysia.
"Mereka pintar sekali memasukkan ke dalam tangki mobil kalau liat packingannya ini barang kemungkinan dari Malaysia atau dari Myanmar masih kita dalami barang ini dari mana dan dibawa kemana," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomer 35 tahun 2009 trntang narkotika hukuman maksimal hukuman mati. (RKY)