LampuHijau.co.id - Sat Res Narkoba Polres Indramayu menangkap dua pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu. Satu dari dua pelaku ditangkap di depan Mapolsek Karangampel.
Baca juga : Sat Reskrim Polres Indramayu Ciduk Dua Muncikari Penyedia Wanita Cantik
Adalah C (45) yang diringkus Sat Res Narkoba Polres Indramayu di depan Polsek Karangampel. Satu pelaku lain berinisial M (26), warga Kabupaten Indramayu yabg ditangkap di rumahnya.
Baca juga : Kapolres Subang Cek Personel Jaga Nataru di Pospam dan Mapolsek
Penangkapan ini dibenarkan Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang yang didampingi Wakapolres Kompol Galih Wardani, dan Kasat Res Narkoba AKP Heri Nurcahyo, kemarin. Menurut Kapolres, C ditangkap setelah membeli sabu. Dari C disita sabu, mobil Toyota Agya beserta kunci kontak dan STNK, serta gawai merk Realme warna hitam biru.
Baca juga : Kapolres Indramayu Cek Kesiapan Personel Jaga Rest Area Tol Cipali
Tersangka M, lanjut Kapolres, ditangkap setelah menerima sabu. Barang bukti 8 paket sabu dibungkus plastik klip bening dilakban coklat dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok dan gawai. Kedua tersangka, lanjutnya, dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (MGN)