LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Indramayu menangkap mnucikari yang menjajakan pekerja seks komersil (PSK) di Cafe Rindu Alam, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Minggu (20/12/2020) jam 00.30 WIB.
Muncikari tersebut adalah S alias Papih (49), warga Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, dan D alias Mamih (40), warga Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu. Korban dari keduanya adalah RD (18) warga Kabupaten Sumedang, SL (21), FY (22), NL (21), WA (23), dan TH (23), warga Kabupaten Indramayu, serta KT (23), warga Kota Bogor.
Baca juga : Marak di Tengah Pandemi, Bareskrim Polri: Tindak Tegas dan Hukum Mati Pengedar Narkoba
Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang didampingi Wakapolres Kompol Galih Wardani dan Kasat Reskrim AKP Luthfi Olot Gigantara membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Kapolres menyampaikan, modusnya mereka menerima perempuan untuk dijadikan PSK atau pelayan di Cafe Rindu Alam, dan disediakan mess untuk dipakai persetubuhan. "Mess yang disediakan untuk dipakai bersetubuh dengan biaya sewa Rp50 ribu per jam," ucap Kapolres di Mapolres Indramayu, Polda Jawa Barat, Kamis, 31 Desember 2020.
Selain itu, keduanya memperjualbelikan miras secara bebas dengan keuntungan Rp25 ribu hingga Rp50 ribu per botol. Korban dari dua tersangka sebanyak 7 perempuan. "Tarif korban untuk short time Rp800 ribu hingga Rp1,2 juta. Hasil pemeriksaan korban hanya mendapat Rp100 ribu," ucapnya.
Baca juga : Kapolres Indramayu Cek Kesiapan Personel Jaga Rest Area Tol Cipali
Dari pengungkapan perkara ini, kata Kapolres, disita barang bukti berupa uang tunai Rp 500 ribu dari SL, uang tunai Rp 3,96 juta dari D alias Mamih dan empat buah nota pembayaran. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 2 UU No. 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dengan ancaman hukuman mininal 3 tahun dan maksinal 15 tahun penjara. (MGN)