LampuHijau.co.id - Pria asal Desa/Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, NA (20) harus merasakan dinginnya balik jeruji besi. Sebab, NA ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
NA melakukan aksi curasnya di Jalan Raya Pasirbungur, Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, pada Selasa, 15 Desember 2020, sekitar pukul 05.40 WIB.
Baca juga : Tepat di Hari Ibu, Dua Perempuan Ukir Prestasi Tingkat Dunia
Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Waka Polres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin membenarkan adanya perkara curas tersebut. Kejadian curas berawal korban yang merupakan karyawati sebiah pabrik menggunakan sepeda motor, tiba-tiba disalip. Saat disalip, pelaku kemudian menodong korban dengan senjata tajam berupa gunting.
"Pelaku berupaya mengambil barang berupa gawai dan kunci kontak sepeda motor korban," ucap Kapolres saat berada di Mapolres Subang, Jawa Barat, Selasa (29/12/2020).
Baca juga : Dua Pelaku Pemerasan Diringkus Polres Indramayu
Gawai tersebut tersimpan di boks depan sebelah kiri, lalu kunci kontak sepeda motor Honda Beat Street warna hitam Nopol T-4337-ZY menempel pada tempatnya. "Korban mengalami kehilangan satu gawai serta kunci kontak sepeda motor dengan kerugian materil kurang lebih Rp3,5 juta," ucapnya.
Namun, kata Kapolres, upaya kabur pelaku tidak membuahkan hasil karena keburu tertangkap. NA dan sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Purwadadi.
Baca juga : Berulang Kali Beraksi, 3 Begal Sepeda Ditangkap Polda
NA dijerat Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. "NA kini sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (MGN)