LampuHijau.co.id - Sat Reskrim Polres Subang meringkus ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang berinisial NR (39), karena diduga menjual pupuk bersubsidi tanpa adanya izin.
Kepala Polres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto didampingi Waka Polres Subang Kompol Dony Eko Wicaksono dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut. Menurutnya, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa ditemukan sebuah kios pertanian Elya Tani yang menyediakan puluhan karung pupuk bersubsidi. Pupuk bersubsidi yang ada di kios di Desa Cicadas, Kecamatan Binong, Kabupaten Subang, itu dengan merek Urea dan NPK Phonska. Pupuk tersebut untuk dijual atau diedarkan.
Baca juga : Dua Pelaku Pemerasan Diringkus Polres Indramayu
Dapat informasi tersebut, lanjut Kapolres, penyidik Satreskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), Kamis, 17 September 2020 pukul 17.00 wib. "Berdasarkan pemeriksaan di TKP, NR dalam melakukan penjualan atau mengedarkan pupuk bersubsidi tersebut tidak memiliki legalitas penjualan pupuk bersubsidi," ujarnya.
Dari NR, lanjut Kapolres, disita 95 karung pupuk bersubsidi berat masing-masing 50 kg merek NPK Phonska, 3 karung pupuk bersubsidi masing-masing 50 kg merek Urea.
Baca juga : Mahasiswi Akamigas Bahagia Motor Dicuri Orang Ditemukan Satreskrim Polres Indramayu
Selain itu, 12 lembar nota penjualan pupuk bersubsidi diterbitkan NR kepada konsumen. "Pupuk bersubsidi yang dijualnya didapatkan dari kios di Subang dan Indramayu," ucapnya.
Pupuk bersubsidi dibeli dengan harga Rp230 ribu per kwintal. Kemudian, kata Kapolres, pupuk bersubsidi dijual kembali dengan harga Rp320 ribu hingga Rp420 ribu per kwintal. NR, lanjutnya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (MGN)