KZL Sering Dipalak, Tukang Obat Kuat Tikam Bang Jago Ampe Tewas

Senin, 28 Desember 2020, 20:54 WIB
Kriminal

LampuHijau.co.id - AOW alias An (25), pedagang obat kuat asal Lampung nekat menghabisi nyawa AA (25) warga Petamburan. Kejadian di depan Pos Karang Taruna Jalan Petamburan 1, RT 06/01, Kelurahan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam aksinya, An tidak sendiri. Dia ditemani temannya Is saat menghabisi nyawa korban.

Dari pengakuan tersangka An, dirinya nekat membunuh korban karena rasa dendam. Dendam itu berasal saat dia sering dipalak uang keamanan senilai Rp 50 ribu oleh korban. Lantaran sakit hati tak terima dipalak, tersangka pun mengajak Is untuk menghabisi nyawa korban. 

Baca juga : Pemprov DKI Jakarta Tambah Tempat Tidur di Ruang Isolasi

"Saya enggak terima (dipalak). Korban minta uang Rp 50 ribu sama saya. Soalnya malaknya enggak sopan. Korban datang memalak sama teman-temannya," ucap tersangka An di hadapan polisi.

Peristiwa balas dendam bermula ketika tersangka An menutup dagangan obat kuatnya yang berada di Jalan Jembatan Tinggi, Tanah Abang. An yang sudah menyimpan pisau jenis belati di pinggangnya itu kemudian mengajak Is mencari korban. Is bertugas mengendarai motor, sedangkan An dibonceng. 

Baca juga : Nggak Dikasih Jatah Preman, Bang Jago Ngamuk, Bacok Tukang Kelapa

Setiba di lokasi kejadian, An melihat korban sedang berada di lokasi. An pun langsung turun dari motor dan menghujamkan pisau belati tersebut ke pinggang kiri korban. Setelah korban terkapar, kedua pelaku langsung kabur. Korban sempat dibawa ke RS Pelni Petamburan namun nyawanya tak tertolong. 

Mendapat laporan kejadian, Kapolsektro Tanah Abang Kompol Singgih segera memerintahkan Kanit Reskrim AKP Haris Akhmat Basuki untuk menangkap para pelaku. Dari hasil penyelidikan, anggota reskrim berhasil menangkap Is di Pandeglang Banten. Kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap An di Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga : Suami Tikam Istri yang Lagi Solat Tahajud Ampe 13 Tusukan

"Tersangka An terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melawan. Dia juga seorang residivis. Kami sita barang bukti pisau milik tersangka," tegas Kapolsek.

Sementara menurut AKP Haris, berdasarkan catatan kepolisian, sebelumnya tersangka An juga pernah terlibat kasus pengeroyokan hingga korban meninggal. "Dia residivis, pernah ditahan. An tercatat sudah dua kali melakukan pembunuhan dari tiga kasus yang sama. Kedua tersangka dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHP," tutupnya. (RKY)

Index Berita
Tgl :
Silahkan pilih tanggal untuk melihat daftar berita per-tanggal