LampuHijau.co.id - Sejoli pasangan sejenis atau Gay memanfaatkan celah untuk berbuat tindakan asusila di sebuah toilet ruang perawatan Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu (26/12/20) malam. Belakangan diketahui, pasangan sejenis tersebut adalah seorang relawan tenaga kesehatan dan pasien positif covid-19.
Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS, membenarkan telah terjadi skandal perbuatan asusila sesama jenis di RSD Wisma Atlet Kemayoran. Ia pun menyesalkan adanya perbuatan tersebut, karena mereka telah melanggar norma susila. "Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (27/12/20).
Lebih lanjut Kapendam Jaya menjelaskan, saat ini Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional RSD Wisma Atlet telah menangkap kedua terduga pelaku dan melakuan PCR Tes. "Untuk oknum tenaga kesehatan negatif Covid-19. Sementara oknum pasien masih positif Covid-19," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto mengaku pihaknya telah mendapat laporan dari salah satu staf RSD Wisma Atlet terkait adanya penyimpangan seksual yang dilakukan salah satu perawat dan pasiennya. Pelaku adalah perawat atau relawan, jadi bukan TNI, bukan Polri, bukan PNS. Tapi relawan karena disana ada rekruitmen relawan. Laporan diterima pada Sabtu (26/12/20) malam.
"Dilaporkan disini bahwa dia telah upload gambar-gambar konten porno dan komunitas chating seks antara sejenis. Sudah kami respon dan tanggapi, ada beberapa sudah diperiksa jadi saksi yaitu pelapor kemudian perawat sendiri tapi sifatnya klarifikasi. Iya hubungan sejenis atau gay dilakukan di salah satu toilet ruang perawatan," ungkapnya kepada Lamjo Jak, Minggu (27/12/2020) sore.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menaikan kasusnya ke penyidikan. Hingga kini, polisi sudah mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti termasuk saksi ahli menjalani pemeriksaan. Sementara terkait pelaku seorang tenaga medis, pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman. "Kami dalami lagi berapa kali lakukan dan berapa lama lakukan nanti kami dalami di pemeriksaan. Barang bukti yang ada kami buka juga. Nanti akan kami tentukan tersangkanya," ujarnya.
Baca juga : Tawuran Antar Geng Kampung, Pelaku Utama dan 8 ABG Ditangkap
Saat ini, pasien covid-19 yang terlibat hubungan seksual sesama jenis masih berada di RSD Wisma Atlet Kemayoran. Pemeriksaan di Mapolres akan dilakukan setelah pasien tersebut sembuh dari virus corona.
Sementara tenaga medis yang terlibat skandal seksual sesama jenis dari hasil rapid gen dinyatakan negatif. Meski begitu, pihak kepolisian belum memanggil lantaran masih menunggu aktivitas hingga tiga hari kedepan apabila muncul gejalanya sekarang, maka akan dikembalikan ke RSD Wisma Atlet untuk menjalani kode etik mereka. Pemeriksaan akan dilakukan setelah keduanya terbebas dari covid-19.
"Ada tiga pasal, yakni pasal 36 tentang pornografi, pasal 45 ayat 1 dan pasal 27 ayat 1 tentang ITE. Penjara maksimal 10 tahun," tegasnya. (RKY)