LampuHijau.co.id - Puluhan ribu butir pil tramadol dan heximer disita aparat Polsek Cipondoh dari sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Sepak terjang polisi mengamankan dua karyawan, sedangkan pemilik gudang berhasil kabur. Kapolsek Cipondoh AKP Maulana Mukarom mengungkapkan kedua karyawan yang diamankan berinisial KR dan NR. Sementara SB pemilik gudang masih diburu polisi.
"Dari hasil pemeriksaan puluhan ribu obat daftar G ini distok untuk kemudian dijual pada malam pergantian tahun," ungkapnya.
Baca juga : Habis Mudik dan Tak Punya SIKM, Puluhan Pendatang Asal Jateng Dikarantina Mandiri
Maulana mengatakan obat keras yang masuk dalam daftar G ini sebanyak 75.000 pil tramadol dan pil hexymer 48.000.
"Di sini kami menerapkan pencegahan keras dan tegas sebelum obat ini beredar pada malam tahun baru. Alhamdulillah berkat kerja keras anggota gudang tersebut berhasil kami gerebek," bebernya.
Dalam catatan kepolisian, lanjut Maulana, obat keras ini sering dikonsumsi oleh pelaku kejahatan khususnya para remaja.
Baca juga : Polisi Cari Pelaku Pencurian Mobil Pick Up Milik Warga Purwadadi
"Karena efek dari obat ini seseorang yang mengkonsumsinya menjadi berani. Sehingga banyak sekali tindak pidana kekerasan seperti pembacokan penodongan hampir semua pelakunya menggunakan obat keras ini," ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui gudang obat keras di sepatan ini sudah beroperasi selama dua tahun. Hingga saat ini polisi masih memburu pemilik gudang berisinial SB.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 197 subs Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. (WAH)